Kabareskrim: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Sebagai Tanggung Jawab Hukum

Bareskrim akan SP3 karena tersangka meninggal dunia

Jakarta, IDN Times - Enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menjerat keenam Laskar FPI dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penetapan tersebut sebagai pertanggungjawaban hukum.

“Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Kabareskrim Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

1. Penetapan tersangka terhadap 6 Laskar FPI akan digugurkan dengan SP3

Kabareskrim: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Sebagai Tanggung Jawab HukumSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Dia mengatakan, merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka proses penuntutan harus akan gugur apabila tertuduh atau tersangka meninggal dunia.

Oleh karena itu, Kabareskrim memastikan penetapan tersangka itu nantinya akan digugurkan. Kasusnya pun akan dihentikan.

“Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Nanti akan dihentikan,” ujar Agus

Baca Juga: Bareskrim Polri Cari Bukti Permulaan Unlawful Killing Laskar FPI

2. Enam Laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka

Kabareskrim: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Sebagai Tanggung Jawab HukumSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, keenam Laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengeroyokan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” kata Andi saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

3. Bareskrim Polri masih mendalami penyelidikan kasus

Kabareskrim: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Sebagai Tanggung Jawab HukumKeluarga masih menunggu 6 jenazah Laskar FPI keluar dari RS Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Andi menjelaskan Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman penyelidikan kasus tersebut. Mengenai penyematan status tersangka terhadap enam orang yang meninggal itu ia tak mempermasalahkan.

Perkara ini pun kata dia, akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“LP kan udah dibuat. Tentu jaksa menunggu, kita lakukan penyidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik,” ujar Andi.

4. Polisi akan mengusut dugaan pembunuhan oleh anggota

Kabareskrim: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Sebagai Tanggung Jawab HukumSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Andi menegaskan pihaknya tetap akan mengusut dugaan pembunuhan yang menyebabkan kematian oleh anggota polisi.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ucapnya.

5. Bareskrim Polri bersama Kejagung telah melakukan gelar perkara

Kabareskrim: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Sebagai Tanggung Jawab HukumJenazah Laskar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Reza (20) menjadi jenazah terakhir yang keluar dari RS Polri, Jakarta pada Selasa (8/12/2020) (IDN Times/irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kasus bentrok polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Andi membeberkan hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum. Berkas perkara pun segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian.

"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari Bukti Permulaan," kata Andi.

Baca Juga: Tolak Undangan Keluarga FPI, #PolisiTakutMubahalah Trending di Twitter

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya