Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi jika paspor dicabut

Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

Agus menjelaskan, jika paspor sudah dicabut, Jozeph bisa dideportasi kembali ke Indonesia.

“Sedang dikoordinasikan bersama Imigrasi untuk mencabut paspor JPZ,” kata Agus kepada IDN Times, Selasa (20/4/2021).

1. Jozeph Paul Zhang memiliki paspor atas nama Shindy Paul Soerjomeoljono

Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul ZhangIlustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan, Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomeoljono masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Ramadhan menjelaskan, Jozeph menggunakan nama Shindy Paul Soerjomeoljono pada paspornya selama di luar negri. Kepolisian juga menggunakan nama Shindy Paul Soerjomeoljono dalam melacak keberadaannya di Jerman.

"Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang DPO, Polri Kontak Interpol Terbitkan Red Notice

2. Polri kontak Interpol untuk menerbitkan red notice

Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul ZhangYouTuber Jozeph Paul Zhang Viral karen Penistaan Agama (YouTube Jozeph Paul Zhang)

Ramadhan menjelaskan, tim penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021) sore.

Selanjutnya, Polri melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice usai DPO Jozeph terbit. Penyidik saat ini juga sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut.

“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lion, Prancis,” kata Ramadhan.

3. Polri dan kepolisian Berlin sedang melokalisir

Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul ZhangIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Ramadhan menjelaskan, sejauh ini koordinasi yang dilakukan antara Polri dengan kepolisian Berlin untuk melokalisir. Jika sudah ada red notice nantinya, ada kemungkinan Jozeph dideportasi dari Jerman.

“Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat, negara dia tinggal di Jerman,” ujar Ramadhan.

Setelah dideportasi nantinya, Polri akan menjemput Jozeph ke Jerman. Namun demikian, Ramadhan menjelaskan dalam proses koordinasi Polri dengan Interpol akan memakan waktu satu minggu.

“Kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui Ses NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lion,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya