Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Terima Suap Tambang Ilegal

‘Jangan-jangan mereka yang terima, tidak teruskan masalah’

Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, membantah menerima storan tambang ilegal di Kalimantan Timur sebagaimana dibenarkan oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan, dan Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ia pun menuding keduanyalah yang menerima suap dari Ismail Bolong dengan tidak meneruskan perkara.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

“Tanya ke angkatan di jajaran kelakuan HK dan FS,” imbuhnya.

1. Kabareskrim pertanyakan Ferdy Sambo dan Hendra yang tidak menindak Ismail Bolong

Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Terima Suap Tambang IlegalKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Agus menjelaskan, jika tudingan terhadap dirinya soal suap itu memang benar, lalu mengapa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan tidak menindak semua nama yang tertera dalam laporan hasil penyelidikan (LHP)?

“Kenapa kok dilepas sama mereka, kalau waktu itu benar,” ujar Agus.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Akui Kabareskrim Terima Suap Tambang Ilegal

2. Kabareskrim sebut tudingan terhadapnya tidak memiliki bukti yang kuat

Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Terima Suap Tambang IlegalKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Menurutnya, keterangan dalam laporan itu tak membuktikan memang ada keterlibatannya di balik kasus Ismail Bolong tersebut.

"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus.

Agus menyebut Ismail Bolong dalam video yang beredar pun sudah meluruskan bila tidak ada keterlibatannya. Sebab, pengakuan yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.

"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ungkapnya.

3. Hendra Kurniawan mengakui jika Kabareskrim terima suap tambang ilegal

Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Terima Suap Tambang IlegalEks Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan saat jalani sidang di PN Jaksel pada Kamis (10/11/2022). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Hendra Kurniawan akui adanya keterlibatan Kabareskrim Polri yang menerima setoran uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Adapun, penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal),” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Dalam LHP yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri, tertera nama Kabareskrim Polri Komjen Agus yang disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya.

Pemberian uang pun disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Singapura. Kemudian, dilakukan secara bertahap pada Oktober hingga Desember.

Bahkan, pada poin H, tertulis Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Hendra pun menyebut data-data yang tertuang pada LHP tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukannya. Termasuk hasil pemeriksaan oknum Polri dan Ismail Bolong.

“Betul ya saya (periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif,” kata Hendra.

4. Ferdy Sambo juga ikut membenarkan suap tambang ke Kabareskrim

Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Terima Suap Tambang IlegalTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sambo juga mengonfirmasi bahwa surat penyelidikan yang beredar di publik adalah benar dan asli.

"Ya, sudah benar itu suratnya," kata Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/11/2022).

Namun, Sambo enggan menanggapi lebih jauh soal surat tersebut. Termasuk adanya keterlibatan Agus dalam perkara gratifikasi itu.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ujarnya.

Baca Juga: Hendra Akui Eks Kapolda Kaltim Terima Rp5 M dari Tambang Ilegal

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya