Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akan Dijerat 2 Pasal 

Rachel Vennya akan diperiksa pukul 13.00 WIB di Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, mengatakan bahwa selebgram Rachel Vennya akan dijerat dua pasal. Tuntutan itu dilayangkan kepada Rachel setelah dia kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Rachel Vennya bersama sang kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia, diketahui kabur dengan bantuan oknum anggota TNI.

“Kami terapkan dua (pasal), yang pertama UU tentang Wabah Penyakit, yang kedua itu Kekarantinaan,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

1. Polda Metro akan melakukan penyidikan

Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akan Dijerat 2 Pasal Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Tubagus menjalaskan, penyidik Polda Metro akan langsung menggelar penyidikan jika sudah mengantongi rekomendasi Kodam Jaya, selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu COVID-19.

“Bisa saja, intinya sih kalau penyidikan dasarnya alat bukti dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti penunjuk dokumen dan lain sebagainya,” ujar Tubagus.

Baca Juga: Rachel Vennya Didesak Bongkar Semua Oknum yang Bantu Kabur Karantina

2. Rachel akan diperiksa pukul 13.00 WIB di Polda Metro

Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akan Dijerat 2 Pasal instagram.com/rachelvennya

Rachel Vennya bersama Salim dan Maulida dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (21/10/2021). Tubagus menjelaskan, pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus Rachel Vennya tersebut.

“Hari ini kami jadwalkan klarifikasi jam satu,” ujar Tubagus.

3. Polda Metro berkomitmen mengusut tuntas kasus Rachel Vennya

Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akan Dijerat 2 Pasal Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, turut angkat bicara dalam kasus yang melibatkan oknum TNI. Ia berkomitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.

“Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantia,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya, Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar Rachel lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh), Herwin BS, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Dari peristiwa ini, FS dinonaktifkan karena diduga membantu Rachel kabur dari tempat karantina. FS dinonaktifkan oleh Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji usai acara syukuran Markas Brigkav 1 Limpung Alugoro di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Desak Rachel Vennya Dihukum

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya