Kakorlantas Polri: Pelat Palsu Rubicon Mario Bisa Dikenakan Sanksi

Sanksi berupa kurungan penjara 2 bulan atau denda Rp500 ribu

Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut mobil Jeep Rubicon berpelat palsu yang digunakan anak pejabat Direktorat Jenderal Mario Dandy Satriyo (20) saat menganiaya D (17) di bilangan Pesanggrahan bisa dikenakan sanksi.

Diketahui, Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy di bilangan Pesanggrahan tidak menggunakan pelat nomor yang semestinya.

"Kalau saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," ujar Firman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

1. Pidana akan dikenakan jika pelat palsu digunakan dengan tujuan penganiayaan

Kakorlantas Polri: Pelat Palsu Rubicon Mario Bisa Dikenakan SanksiTersangka S yang tertawa di salah satu ruangan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/2/2023) (ANTARA/HO-Instagram/Luthfia Miranda)

Firman menjelaskan, jika kendaraan dengan pelat palsu tersebut juga digunakan dalam hal melakukan tindak pidana, maka dapat menjadi pemberat hukuman bagi Mario

"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa nih untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali ya," ucapnya.

Baca Juga: KPK: Rafael Alun Akui Harley Davidson yang Dipakai Mario Dandy Bodong

2. Mario Dandy aniaya anak dari pengurus GP Ansor

Kakorlantas Polri: Pelat Palsu Rubicon Mario Bisa Dikenakan SanksiSosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Mario Dandy mencuat ke publik karena keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap inisial D yang adalah seorang anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.

Dalam penganiaan itu, Mario telah ditetapkan tersangka. Selain Mario, temannya Shane Lukas dan inisial AG juga menjadi tersangka.

Belakangan, Mario diketahui anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Rubicon milik Rafael yang dikendarai Mario itu kedapatan menggunakan nomor polisi palsu bernomor B 120 DEN. Adapun plat nomor polisi yang terdaftar adalah B 2571 PBP.

3. Pelat palsu digunakan Mario untuk menghindari tilang elektronik

Kakorlantas Polri: Pelat Palsu Rubicon Mario Bisa Dikenakan SanksiSosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi mengatakan, Mario beralasan mengubah nomor polisi kendaraannya itu untuk menghindari tilang elektronik.

"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Nurma, Jumat (24/2/2023).

Nurma belum memberikan informasi secara detail sejak kapan penggunaan nomor polisi palsu tersebut. Nurma mengatakan telah melimpahkan kasus itu ke Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Buka Suara soal Alkohol di Mobil Rubicon Mario Dandy

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya