Kaleidoskop MA 2022: 10 Hakim Dipecat, 104 Disanksi Disiplin

MA jatuhkan hukuman berat ke 18 hakim selama 2022

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memecat 10 hakim selama 2022. Selain itu, terdapat 104 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin.

Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto mengatakan, 10 hakim yang dipecat tersebut sudah melewati proses di Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Bahwa tahun ini saja MKH ada 10 Hakim yg di-MKH-kan. Kalau di-MKH itu berarti sudah rekomendasi dipecat, kemudian diberi pembelaan di MKH. Jadi rekomendasi dari pimpinan sudah pecat, baru muncul namanya di MKH, tahun ini udah 10,” kata Sugiyanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).

1. MA jatuhkan hukuman berat ke 18 hakim selama 2022

Kaleidoskop MA 2022: 10 Hakim Dipecat, 104 Disanksi DisiplinHakim Agung Sudrajat Dimyati menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (23/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Sugiyanto menjelaskan, dalam periode Januari hingga Oktober 2022 terdapat 104 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin. Mereka terdiri dari 18 hakim yang dijatuhi hukuman berat, 17 hukuman sedang dan 69 hukuman ringan.

“Untuk 2021 ada 132 hakim, belum yang aparaturnya. Jadi kalau kita jumlah seluruhnya ada 284 aparatur dari hakim dan aparatur di bawah MA yang dijatuhi hukuman mulai dari berat sampai ringan,” ujar Sugiyanto.

Bawas MA mengklaim terbuka soal informasi ke publik dengan membeberkan hakim-hakim nakalnya. Bawas juga melaporkan hasil dari Majelis Kehormatan Hakim dalam websitenya.

“Tidak ada instansi di negara ini yang seterbuka MA. Jadi setiap bulan di web Badan Pengawasan akan memuat hakim maupun aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin di situ,” kata Sugiyanto.

Baca Juga: 2 Hakim Agung Diciduk KPK, MA: Makasih Bantu Bersih-bersih

2. MA klaim sering menjatuhkan putusan memberatkan hukuman terdakwa

Kaleidoskop MA 2022: 10 Hakim Dipecat, 104 Disanksi DisiplinWakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto mengeklaim kerap memperberat hukuman terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengajukan upaya hukum kasasi.

Dari 56 putusan kasasi yang ditinjau MA, 17 putusan yang ditinjau MA diperberat atau ditambah masa hukumannya.

"Tinjauan data putusan perkara tipikor selama 2022 menunjukan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara tipikor dibanding mengurangi pidana," ujar Sunarto di tempat yang sama.

3. MA klaim pemidanaan kasus yang disunat hanya 14,29 persen

Kaleidoskop MA 2022: 10 Hakim Dipecat, 104 Disanksi DisiplinGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Sunarto pun menjabarkan tinjauan terhadap 56 putusan kasasi kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2022. Sebanyak 21 kasus atau 37,50 persen tidak dilakukan perubahan hukuman ketika ditinjau dalam proses kasasi.

Kemudian, sebanyak 17 kasus tindak pidana korupsi atau setara 30,36 persen ditambah hukumannya dari tingkat banding. Lalu, ada 8 perkara tipikor atau 14,29 persen yang dikurangi pemidanaannya ketika ditinjau dalam proses kasasi.

MA juga memutuskan 5 perkara atau 8,93 persen pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kembali kepada putusan Pengadilan Negeri (PN).

Sementara itu, ada 3 perkara Tipikor atau 5,36 persen yang dilepas dan 1 perkara atau 1,79 persen yang bebas. Sunarto juga menyatakan ada 1 kasus Tipikor atau 1,79 persen yang diubah kualifikasi perkaranya menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meskipun demikian, ia menekankan menilai baik atau buruknya putusan tidak bisa semata-mata dilihat dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan.

"Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim," jelas Sunarto.

Wakil Ketua MA itu pun menjelaskan bahwa kemungkinan adanya putusan perkara Tipikor yang diringankan dalam peninjauan di Kasasi bisa terjadi karena hukuman sebelumnya tidak proporsional.

Menurut dia, bisa saja putusan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding mengandung disparitas dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa.

"Saat ini telah menjadi kesepakatan di antara para hakim agung bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proposionalitas atau kesesuaian hukuman dengan tingkat kesalahan dan konsisten dalam penghukuman," terang Sunarto.

"Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA mengintroduksir sentencing guidelines sebagaimana Peraturan MA Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Seberapa Kaya Hakim Agung Gazalba Saleh yang Baru Ditahan KPK?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya