Kapolda Fadil Imran akan Berkantor di Polsek Zona Merah, Ada Apa Ya?

Kapolres dan kapolsek akan dipantau langsung

Jakarta, IDN Times - Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari, Polda Metro Jaya akan memantau langsung ke wilayah zona merah. Bahkan Kapolda Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran siap berkantor di polsek-polsek di wilayah zona merah.

“Kapolda Metro dan Pangdam Jaya mulai Senin akan turun langsung, bukan cuma dari kantor sini memonitor, tapi akan berkantor langsung di polsek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

1. Polda Metro juga akan menggalakkan lagi Kampung Tangguh

Kapolda Fadil Imran akan Berkantor di Polsek Zona Merah, Ada Apa Ya?ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Yusri menjelaskan, pihaknya akan kembali menggencarkan Kampung Tangguh lewat Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Di Jakarta, setidaknya ada 55 kampung atau RW yang dinyatakan zona merah.

“Kita akan kolaborasi fokuskan bagaimana cara mengupayakan agar COVID-19 di Jakarta ini bisa ditekan sedini mungkin. Mudah-mudahan vaksinasi nanti sudah berjalan ke depan, tetapi apa yang akan kita lakukan? Kampung tangguhnya nanti kita perketat lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kapolda Jateng: Bubarkan Massa Penyambutan

2. Kapolda akan memantau kapolres dan kapolsek

Kapolda Fadil Imran akan Berkantor di Polsek Zona Merah, Ada Apa Ya?ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Yusri menjelaskan, Kapolda Fadil telah memberi arahan kepada kapolres-kapolres untuk fokus dan tidak main-main terhadap COVID-19.

“Senin ini beliau Kapolda sudah berkantor di polsek-polsek sampai nanti melihat langsung bagaimana Kapolres, Kapolsek, Dandim dan juga Koramil ini bergerak menyadarkan masyarakat bahwa memang COVID-19 ini sudah rawan di Jakarta ini,” ujar Yusri.

3. Pemerintah memberlakukan PPKM Jawa-Bali

Kapolda Fadil Imran akan Berkantor di Polsek Zona Merah, Ada Apa Ya?ANTARA FOTO/Arnas Padda

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 di pulau Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Adapun sanksi pelanggar bisa dikenakan sanksi hukum juga sosial.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyerahkan sanksi terhadap pelanggaran aturan baru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada kebijakan di setiap daerah.

"Masalah sanksi ini diatur peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota ada peraturan daerah, mari mengacu pada peraturan yang telah disusun oleh kepala daerah masing-masing adalah kesepakatan," ujar Doni dilansir YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya