Kapolda Jateng Bakal Pimpin Langsung Pemecatan 5 Polisi Calo Bintara

Sidang KKEP kembali digelar pada Senin (20/3/2023)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bakal memimpin langsung Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggotanya yang diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022. Sidang KKEP ini kembali digelar setelah kelimanya dijatuhkan sanksi ringan berupa mutasi bersifat demosi.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20/03) Kapolda Jateng  Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personiel yang terlibat KKN itu," kata Iqbal kepada IDN Times, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Polda Jateng Pecat atau Pidanakan 5 Calo Bintara

1. Kelima polisi calo Bintara Polda Jateng juga diproses pidana

Kapolda Jateng Bakal Pimpin Langsung Pemecatan 5 Polisi Calo BintaraKabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy. (Dok Humas Polda Jateng)

Selaian terancam dipecat, kelimanya juga sedang diproses pidana. Iqbal sebut kelimanya saat ini sedang menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal.

Baca Juga: Kapolri Temukan Calo Sekolah Inspektur Polisi: Saya Coret!

2. Kapolri perintahkan Polda Jateng pecat atau pidana 5 polisi calo Bintara

Kapolda Jateng Bakal Pimpin Langsung Pemecatan 5 Polisi Calo BintaraKapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memerintahkan Polda Jawa Tengah dan Propam untuk memecat atau proses pidana lima polisi calo penerimaan Bintara Polda Jateng pada 2022.

Menurut eks Kabareskrim itu, sanksi tegas harus diterapkan dalam rangka melaksanakan komitmen perubahan yang dilakukan institusi Polri dan memberikan efek jera.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,”kata Kapolri lewat keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2023).

“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," imbuhnya.

Baca Juga: Polri Temukan Miliaran Rupiah dari 5 Polisi Calo Bintara Polda Jateng

3. Kapolri sebut calo penerimaan Bintara harus ditindak tegas

Kapolda Jateng Bakal Pimpin Langsung Pemecatan 5 Polisi Calo BintaraRangkaian penyambutan Bintara Remaja Baru Nusantara Polres PPU, Jumat 2/12/2022 (IDN Times/Ervan)

Sigit mengatakan, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif seperti percaloan harus segera dihentikan. Kedepannya, ditegaskan Sigit, siapapun yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, maka jangan ragu untuk melakukan tindakan tegas.

"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar polisi kalau ketahuan, ada proses sidang,” ujarnya.

“Kita ingin di mata masyarakat semenjak dari awal sampai pada saat proses pengembangannya, Polri lebih baik. Karena ini juga menjadi salah satu kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan meningkatkan kepercayaan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat," tambah Sigit.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya