Kapolri Akan Bentuk Polisi Virtual untuk Edukasi UU ITE ke Masyarakat

Pelapor UU ITE harus korban

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk polisi virtual di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Unit ini mengutamakan imbauan perihal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat, serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat melalui media sosial mengenai UU ITE,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Amnesty Minta Jokowi Bebaskan Tahanan yang Dijerat dengan UU ITE

1. Polisi virtual akan mengedepankan teguran sebelum menangkap

Kapolri Akan Bentuk Polisi Virtual untuk Edukasi UU ITE ke MasyarakatKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Nantinya polisi virtual akan menegur tindakan dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal di UU ITE sebelum memproses terduga pelanggar. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membentuk satuan khusus digital.

“Sekali lagi, ini akan kami lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkominfo. Artinya polisi virtual muncul sebelum polisi siber,” ujar Ramadhan.

2. Pelapor UU ITE harus korban

Kapolri Akan Bentuk Polisi Virtual untuk Edukasi UU ITE ke MasyarakatIDN Times/Arief Rahmat Sumber : Berbagai Sumber

Selain polisi virtual, Kapolri Sigit menyatakan kepolisian mesti selektif dalam menangani kasus perihal ITE. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tentang pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Sigit meminta petugas yang berwenang untuk membuat semacam surat telegram yang bertujuan sebagai pedoman para penyidik. Dia menekankan beberapa hal.

“Bila perlu, laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang melapor harus korbannya. Jangan diwakili. Tidak asal lapor, kemudian kami yang kerepotan,” ujar dia dalam Rapat Pimpinan Polri, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Disentil Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE

3. Kasus Abu Janda dan Novel Baswedan jadi perhatian Polri

Kapolri Akan Bentuk Polisi Virtual untuk Edukasi UU ITE ke Masyarakat(Penyidik senior KPK Novel Baswedan) IDN Times/Ashari Arief

Ramadhan menjelaskan, mengenai kasus Abu Janda dan Novel Baswedan yang diadukan sebagai pelanggar UU ITE juga menjadi perhatian Polri.

“Penyidik Polri dalam menerapkan pasal-pasal pidana tersebut berprinsip sebagai penyidik yang profesional, proporsional dan transparansi terhadap kasus terkait dengan UU ITE,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Fadjroel Bantah Pemerintah Pakai Buzzer untuk Hadapi Kritik 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya