Kapolri Akan Launching 205 Kamera ETLE di 10 Polda pada 17 Maret
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri akan meluncurkan 205 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baru tahap pertama di 10 Polda di Indonesia pada 17 Maret 2021 mendatang.
“Pembangunan ETLE nasional dalam program 100 hari kerja Bapak Kapolri ini yang kita rencanakan nanti launching tahap 1 oleh Bapak Kapolri tanggal 17 Maret 2021 di 10 polda ada 205 titik. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua 10 Polda," kata Irjen Istiono dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021, Rabu (17/2/2021).
1. Berikut sebaran kamera ETLE di 10 Polda
Sebanyak 205 kamera ETLE itu tersebar di 10 Polda, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
“Launching tahap II nanti kita rencanakan tanggal 28 April 2021. Itu yang sudah daftar 12 polda. Polda Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan , Banten, Sulut, Sumatera Selatan, Kepri, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah," ujarnya.
Baca Juga: Beroperasi Sejak 2018, Ini Fakta-fakta ETLE Yang Wajib Kamu Tahu
2. Target Kapolri untuk penerapan tilang elektronik di 10 Polda tercapai
Editor’s picks
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas Polri segera menyediakan persiapan tilang elektronik. Ia menargetkan 10 markas kepolisian daerah (polda) dengan wilayah hukum masing-masing, dapat melaksanakan instruksi tersebut.
"Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Kakorlantas, untuk segera mengembangkan pelayanan masalah tilang elektronik. Saya harapkan kurang lebih 10 polda bisa melakukan pelayanan tilang," kata Listyo, melalui kanal YouTube Mabes Polri saat menerima penghargaan Menpan-RB, Selasa (16/2/2021).
3. Tilang elektronik untuk mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang
Tilang elektronik, menurut Listyo, sebagai komitmen Polri demi mengurangi interaksi polantas di lapangan dan pelanggar lalu lintas. Sebab, interaksi dua pihak itu bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Karena itu kami hindari, sehingga tampilan Polri, layanan publik bisa betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal menimbulkan korupsi," kata dia.
Selain itu, menurut Listyo, Polri juga akan membuka layanan pengaduan terkait proses layanan Polri. Sehingga diharapkan kualitas layanan Polri kepada masyarakat lebih maksimal.
Baca Juga: Wow! Kamera Tilang Elektronik ETLE Kini Terkoneksi Aplikasi Waze