Kapolri Buka Peluang Pecat AKBP Brotoseno 

Kapolri minta tinjau ulang hasil kode etik

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk memecat AKBP Brotoseno atas perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp300 juta dalam perkara tersebut.

Namun, sebelumnya Kapolri akan terlebih dahulu merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Keputusan tersebut berdasarkan hasil komunikasi Polri dengan Kompolnas, Kemenko Polhukam dan Ahli Pidana.

“Kami sepakat melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut dan saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan beragam ahli yang kami minta,” ujar Sigit setelah rapat rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Kapolri Minta Tinjau Ulang Hasil Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno

1. Kapolri akan meninjau ulang hasil Sidang Kode Etik

Kapolri Buka Peluang Pecat AKBP Brotoseno Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Kapolri juga akan meninjau ulang hasil Sidang Kode Etik yang memutuskan AKBP Brotoseno tidak dipecat atas perkara korupsi.

“Saya selaku kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno,” ujar Kapolri.

2. Revisi Perkap dilakukan untuk mengantisipasi kekeliruan dalam setiap putusan

Kapolri Buka Peluang Pecat AKBP Brotoseno Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Peninjauan ulang ini menurut Kapolri merupakan wujud Polri transparan dan memperhatikan aspirasi masyarakat. Nantinya perubahan Perkap itu akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian.

“Klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik dan keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau hal lain yang perlu kami ubah terhadap persoalan yang kami hadapi saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Dinilai Berprestasi dan Perilaku Baik, Polri Tak Pecat AKBP Brotoseno

3. Kapolri berharap masyarakat tak meragukan komitmen Polri memberantas korupsi

Kapolri Buka Peluang Pecat AKBP Brotoseno Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Saat ini, kata Kapolri Peraturan Kepolisian sedang diproses. Ia berharap dalam waktu dekat pertanyaan masyarakat soal AKBP Brotoseno dapat terjawab.

“Harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat terkait komitmen Polri atas penindakan korupsi, ini akan kami perbaiki, dan kami komitmen sebagai organisasi yang modern, transparan yang selalu memberi masukan untuk perubahan akan terus kami lakukan,” tegas Kapolri.

“Kamu terus berkoordinasi, harapan kami kebijakan itu bisa segera digunakan dan komisi baru bisa kita tunjuk untuk meninjau kembali terhadap putusan yang telah dikeluarkan dan menjadi solusi apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” sambungnya.


 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya