Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba Hasil Sitaan ke Pengedar  

Irjen Teddy Minahasa akan diproses pidana, terancam dipecat

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa diduga menjual narkoba hasil sitaan ke pengedar. 

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan, namun secara teknis nanti pak kapolda (yang menjelaskan),” kata Kapolri di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Atas temuan tersebut, Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran untuk memproses pidana Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditangkap terkait peredaran gelap narkoba.

“Saya minta Kapolda Metro Jaya melanjutkan proses pidananya,” kata Kapolri.

Diketahui, keterlibatan Irjen Teddy diungkap oleh Polda Metro Jaya. Saat itu, Polda Metro berhasil mengungkap tiga orang sipil sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, Polda Metro menemukan adanya keterlibatan polisi berpangkat Bripka dan Kompol.

Tak sampai di situ, Polda Metro terus melakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan seorang pengedar.

“Atas dasar itu saya minta dikembangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel oknum Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi,” ujar Kapolri.

Dari sanalah, Irjen Teddy diduga terlibat dalam jaringan gelap narkoba.

“Ada keterlibatan (pengedaran narkoba) Irjen TM, atas dasar tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap TM,” kata Kapolri.

“Saat ini TM dinyatakan terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus, tentunya terkait dengan hal tersebut agar Kadiv Propam diproses etik untuk di PTDH,” imbuhnya.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya