Kapolri Klaim Tangkap 24 Ribu Tersangka Kasus Narkoba sepanjang 2021

Barang bukti narkotika jika dikonversikan Rp11,66 triliun

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengklaim institusinya telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2021 dengan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka.

“Selama tahun 2021 Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Anji: Urine Positif Ganja hingga Barbuk Baru

1. Barang bukti narkotika jika dikonversikan Rp11,66 triliun

Kapolri Klaim Tangkap 24 Ribu Tersangka Kasus Narkoba sepanjang 2021Pengungkapan kasus pengedaran gelap narkotika jenis sabu 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia oleh Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.

Menurut Sigit, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut apabila dikonversikan bernilai Rp11,66 triliun.

"Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

2. Modus operandi didominasi jalur laut

Kapolri Klaim Tangkap 24 Ribu Tersangka Kasus Narkoba sepanjang 2021Pengungkapan kasus pengedaran gelap narkotika jenis sabu 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia oleh Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kapolri memaparkan berbagai modus operandi narkoba di Indonesia seperti disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.

“Masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu sindikat Golden Triangle, sindikat Golden Crescent, dan sindikat Indonesia-Belanda,” kata Sigit.

Baca Juga: Perintah Kapolri ke Kadiv Propam: Polisi Pakai Narkoba Binasakan Saja

3. Polri meluncurkan Kampung Tangguh Narkoba

Kapolri Klaim Tangkap 24 Ribu Tersangka Kasus Narkoba sepanjang 2021Pengungkapan kasus pengedaran gelap narkotika jenis sabu 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia oleh Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sigit mengatakan dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba agar masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung.

Dia berharap setelah masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, maka masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.

"Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba," kata dia.

Baca Juga: Wujudkan Bebas Narkoba, BNN Kota Tangerang Bentuk Relawan Anti Narkoba

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya