Kapolri Minta Timsus Usut Dugaan Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti

Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir J

Jakarta IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Tim Khusus untuk mendalami dugaan upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan Irjenpol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terkait dengan hambatan, upaya untuk penghilangan barang bukti, saya minta kepada Timsus juga lakukan pemeriksaan terhadap saudara FS. Apakah ada perintah dari yang bersangkutan dan tolong segera laporkan hasilnya," ujar Listyo dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri mengakui, Timsus melaporkan ada upaya penghilangan barang bukti dan menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, pada saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, sejumlah barang bukti sudah dihilangkan.

"Timsus akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Listyo.

Sebelumnya, Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau hukuman mati.

Sehingga, kini tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang yakni Bharada RE atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, KM, dan Irjen FS atau Ferdy Sambo. Kapolri juga juga menegaskan bahwa konstruksi peristiwa polisi tembak polisi adalah rekayasa.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya