Kapolri Resmi Bentuk Tim Peneliti Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020, 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti tersebut akan dipimpin oleh Brigjen Hotman Simatupang.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang KKEP,” kata Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).
1. Tim peneliti diketuai Inspektur Wilayah V Itwasum Polri
Tim peneliti itu dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim tersebut berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, dan Personel Divkum Polri.
“Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang,” ujar dia.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Peneliti untuk Pecat AKBP Brotoseno
Baca Juga: PK Etik AKBP Brotoseno Segera Ditindaklanjuti, Kapolrio: Tunggu Saja
2. Tim peneliti akan menentukan pembentukan Komisi Peninjauan Kembali
Editor’s picks
Adapun tim peneliti akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Mereka akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).
“Sebagai komitmen pemberantasan Korupsi yang digaungkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit,“ kata Ferdy.
3. AKBP Brotoseno masih aktif jadi anggota Polri
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini, eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Polri.
Baca Juga: Kapolri Minta Tinjau Ulang Hasil Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno
Baca Juga: Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Ternyata Masih Aktif di Polri