Kapolri Terbitkan Aturan 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri 

Polri tinggal menunggu BKN untuk mengeluarkan NIP

Jakarta, IDN Timea - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri. 

Aturan tersebut tertuang dalam surat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

“Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).

1. Polri masih menunggu BKN untuk mengeluarkan NIP

Kapolri Terbitkan Aturan 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri Novel Baswedan di Komnas HAM (dok. Humas Komnas HAM)

Aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Dedi menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujarnya.

Baca Juga: Hartanya Meroket, Wakil Ketua KPK: Saya Punya Kos 70 Kamar

2. Regulasi rekrutmen akan diumumkan Menpan RB

Kapolri Terbitkan Aturan 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Dok. Puspen Kemendagri)

Sebelumnya, Dedi mengatakan, regulasi rekrutmen 57 eks pegawai KPK untuk ASN telah rampung. Dalam waktu dekat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menyampaikan regulasi tersebut.

“Dalam waktu dekat dari pak Menpan akan menyampaikan, ini dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (16/11/2021).

3. Sebanyak 57 pegawai KPK akan ditawarkan jabatan sesuai kompetensi

Kapolri Terbitkan Aturan 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri Pegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dedi menjelaskan, regulasi diumumkan secara resmi setelah regulasi dari Polri, Kemenpan-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terpadu. Selanjutnya, 57 eks pegawai KPK akan ditawarkan jabatan sesuai kompetensinya.

“Ditawarkan sesuai dengan kompetensi dan ruang jabatan yang dibutuhkan dan sesuai dengan kemungkinan,” ujar Dedi.

Adapun regulasi yang dimaksud, berkaitan dengan kompetensi dari 57 eks pegawai KPK yang memiliki latar belakang berbeda. Regulasi ini mengatur ruang jabatan yang akan disiapkan dalam satu regulasi.

“Ruang jabatan dengan satu kompetensi itu harus dilindungi regulasi. Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN harus dibuat, dari Kemenpan harus dibuat juga guna tidak ada lagi masalah hukum terkait status kepegawaian yang bersangkutan,” ujar Dedi.

Baca Juga: IM57+ Institute Siap Audit Harta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya