Kapolri Terbitkan Maklumat, Larang Keramaian Natal dan Tahun Baru

Pesta kembang api dan arak-arakan dilarang saat tahun baru

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, pada 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 sepanjang libur panjang akhir tahun.

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo lewat keterangan tertulis Mabes Polri, Kamis (24/12/2020).

1. Maklumat Kapolri bertujuan untuk memberikan perlindungan

Kapolri Terbitkan Maklumat, Larang Keramaian Natal dan Tahun BaruMaklumat Kapolri tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Dok. Mabes Polri)

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Baca Juga: Anies Instruksikan Hal Ini untuk Cegah Klaster Natal dan Tahun Baru

2. Maklumat melarang menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan

Kapolri Terbitkan Maklumat, Larang Keramaian Natal dan Tahun BaruANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Oleh sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Argo.

3. Kapolri telah menerbitkan tiga kali Maklumat soal COVID-19

Kapolri Terbitkan Maklumat, Larang Keramaian Natal dan Tahun BaruIlustrasi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan dua kali Maklumat Kapolri soal COVID-19 yakni maklumat pertama tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020 dan maklumat kedua tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

Baca Juga: H-1 Libur Natal, 44 Ribu Orang Lebih Melintasi Pelabuhan Batam

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya