Kapolri Terbitkan Surat Telegram Penyelesaian UU ITE dengan Berdamai

Polri gak lagi main tangkap gegara UU ITE!

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram, tentang pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salam surat bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 itu, tertulis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan.

“Memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP,” demikian bunyi surat telegram Kapolri yang diterima IDN Times, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Kapolri Akan Bentuk Polisi Virtual untuk Edukasi UU ITE ke Masyarakat

1. Kapolri juga imbau untuk menghalau tindak pidana berpotensi memecah belah bangsa

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Penyelesaian UU ITE dengan BerdamaiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Surat telegram itu juga memuat tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa, disintegrasi, dan intoleransi. Tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan, atau agama serta diskriminasi ras dan etnis.

“Memedomani Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU No 40 tahun 2008,” tulis Kapolri.

2. Kapolri juga terbitkan Surat Edaran tentang penyelesaian perkara UU ITE

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Penyelesaian UU ITE dengan BerdamaiIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain Surat Telegram, Kapolri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

3. Polri akan mengedepankan edukasi dalam penegakkan hukum

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Penyelesaian UU ITE dengan BerdamaiKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Polri, kata Sigit, akan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan, serta dapat menjamin ruang digital agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisasi berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," ujar Kapolri.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE Bahas Pasal Karet

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya