Kapolri Tunjuk Wakapolri Pimpin Sidang PK AKBP Brotoseno 

Nasib AKBP Brotoseno akan ditentukan sebelum 14 hari

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit menunjuk Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Prabowo sebagai pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) untuk meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pimpinan sidang KKEP PK itu telah disahkan Kapolri pada Rabu (29/6/2022).

“Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya adalah Bapak Wakapolri beranggotakan Irwasum, Kadiv Propam, Kadivkum dan Kadiv SDM,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

1. Kapolri memerintahkan Wakapolri segera menggelar sidang

Kapolri Tunjuk Wakapolri Pimpin Sidang PK AKBP Brotoseno Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Dedi menjelaskan, setelah pembentukan Pimpinan KKEP PK tersebut, tim segera bekerja sesuai perintah Kapolri untuk segera melaksanakan sidang KKEP peninjauan kembali terhadap putusan etik yang telah dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020.

“Bapak Kapolri juga sudah menyampaikan kepada Pak Waka untuk sidang ini segera digelar, nanti kalau Pak Waka sudah mempersiapkan tim kemudian merapatkan dan akan mulai pelaksanaan gelar sidang,” ujar dia.

Baca Juga: PK Etik AKBP Brotoseno Segera Ditindaklanjuti, Kapolrio: Tunggu Saja

2. Nasib AKBP Brotoseno ditentukan kurang dari 14 hari

Kapolri Tunjuk Wakapolri Pimpin Sidang PK AKBP Brotoseno Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Dedi mengatakan tim ini punya waktu 14 hari untuk mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menggelar sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno.

“Tim ini akan bekerja secepatnya guna memberikan keputusan dan memiliki hukum tetap. Sebelum 14 hari kasus ini bisa selesai,” ujar Dedi.

3. AKBP Brotoseno masih aktif jadi anggota Polri

Kapolri Tunjuk Wakapolri Pimpin Sidang PK AKBP Brotoseno Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.

Baca Juga: Tim Peneliti PK Brotoseno Rekomendasikan Pembentukan Komisi Banding 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya