Rugi Puluhan Juta, Member Oxtrade Laporkan Kapten Vincent ke Polisi

Vincent memiliki telegram Oxtrade dengan 14 ribu member

Jakarta, IDN Times - Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan berkedok trading binary option Oxtrade. Afiliator Oxtrade itu dilaporkan oleh seorang member berinisial FF.

Pengacara korban, Irsan Gusfrianto mengatakan kliennya alami kerugian puluhan juta rupiah.

“Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option,” kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

1. Vincent membuat telegram dengan 14 ribu member

Rugi Puluhan Juta, Member Oxtrade Laporkan Kapten Vincent ke PolisiIlustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Sementara itu, pengacara lainnya Prisky Riuzo Situru menjelaskan modus operandi yang dilakukan dengan cara memamerkan profit trading Oxtrade di akun instagram Vincent. Kemudian, ia mengajak followernya untuk join lewat tautan referal yang ia cantumkan di story instagram.

“Ada bahasa ‘mau? Caranya join di sini’. Lalu pihak pelapor ikuti tautan setelah itu masuk ke grup telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini,” ujar Riuzo.

Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dari Kasus Binary Option

2. Vencent mengajarkan trading Oxtrade

Rugi Puluhan Juta, Member Oxtrade Laporkan Kapten Vincent ke Polisipotret Kapten Vincent Raditya (instagram.com/vincentraditya)

Vincent kemudian mengajarkan cara trading di platform Oxtrade. Ia juga mengedukasi para member menganalisa candlestick Oxtrade.

“Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim,” kata Riuzo.

3. Laporan diterima Polda Metro Jaya

Rugi Puluhan Juta, Member Oxtrade Laporkan Kapten Vincent ke Polisipotret Kapten Vincent Raditya (instagram.com/vincentraditya)

Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022. Pihak terlapor tertulis Vincent Raditya alias Captain Vincent.

Adapun tindak pidana yang dilaporkan yakni penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU sebagaimana Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bareskrim Masih Menunggu Kehadiran Fakarich Sebelum Jemput Paksa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya