Kasasi Jokowi Kasus Karhutla Ditolak, Tiga Poin Ini Harus Dilakukan 

Walhi menuntut pemerintah untuk buka identitas perusahaan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015. Alhasil, Jokowi dkk diwajibkan melakukan sejumlah langkah, mulai dari peraturan pro lingkungan hingga membuat rumah sakit paru-paru. Putusan MA ini menjadi kabar baik bagi Walhi atas perjuangannya dalam menempuh jalur hukum sejak 2016.

“Kami bersyukur dengan kemenangan ini, ini juga kemenangan pemerintah dan rakyat. Jadi aneh kalau ada yang mau peninjauan kembali,” kata kuasa hukum para penggugat Riesqi Rahmadiansyah, di markas Walhi, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut oleh MA, pemerintahan Jokowi diwajibkan mengeksekusi sejumlah hal termasuk regulasi yang harus dibuat. Apa saja itu?

1. Pemerintah harus membentuk tim gabungan

Kasasi Jokowi Kasus Karhutla Ditolak, Tiga Poin Ini Harus Dilakukan IDN Times/Irfan fathurohman

Dari sejumlah hal yang harus dilakukan, Walhi mencatat pertama, pemerintah Indonesia harus membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan penyebab kebakaran, penegakan hukum dan upaya mencegah kebakaran.

“Di sini ada instansi terkait perkebunan hingga pertambangan di Kalimantan Tengah,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati.

Baca Juga: Kebijakan KLHK soal Kebakaran Hutan Sebelum MA Vonis Jokowi Bersalah 

2. Mendirikan rumah sakit khusus paru

Kasasi Jokowi Kasus Karhutla Ditolak, Tiga Poin Ini Harus Dilakukan IDN Times/Irfan fathurohman

Kedua, pemerintah harus menjamin keselamatan warga yang terdampak karhutla dengan mendirikan rumah sakit khusus paru serta membebaskan biaya pengobatan korban asap.

“Pemerintah juga harus melakukan evakuasi terhadap korban,” lanjut Nur.

3. Pemerintah harus memberitahu publik wilayah yang terbakar dan perusahaan yang terlibat

Kasasi Jokowi Kasus Karhutla Ditolak, Tiga Poin Ini Harus Dilakukan IDN Times/Irfan fathurohman

Terakhir, keterbukaan informasi bahwa pemerintah wajib memberikan informasi kepada publik terkait wilayah yang terbakar dan perusahaan yang terlibat, termasuk soal dana penanggulangan karhutla oleh perusahaan yang terlibat.

“Hal- hal yang sifatnya segera bisa di utamakan seperti penegakan hukum, membuka nama-nama perusahaan pembakar hutan dan fasilitas penunjang dan tempat evakuasi (safe house) karena kebakaran hutan dan lahan termasuk di Kalimantan Tengah masih dan sudah mulai muncul dan terus mengancam," kata Arie Rompas, pengampanye Hutan Greenpeace Indonesia dalam kesempatan yang sama.

Dia mengungkapkan bahwa putusan MA ini harus segera dieksekusi karena sudah incraht. Menurutnya, pemerintah pun perlu segera mematuhi putusan itu untuk menjamin rasa keadilan bagi warga negara untuk memiliki kepastian hukum.

"Sebaiknya pemerintah tidak lagi mengambil langkah untuk peninjauan kembali (PK) karena seharusnya eksekusi putusan memang sudah harus di jalankan,” ujarnya.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan, Ini Jawaban Istana

4. Bagaimana kronologi gugatan?

Kasasi Jokowi Kasus Karhutla Ditolak, Tiga Poin Ini Harus Dilakukan IDN Times/Toni Kamajaya
  • 2015, kebakaran hutan terjadi di berbagai titik di Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran hebat itu mengakibatkan asap yang sampai ke rumah warga bahkan hingga ke Singapura dan Malaysia. Termasuk juga di Kalimantan Tengah.
  • 16 Agustus 2016, oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
  • 22 Maret 2017, PN Palangka Raya mengabulkan gugatan warga.
  • 19 Juni 2017, pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menolak banding Presiden dkk. Majelis tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017. Presiden dkk lagi-lagi tidak terima dan mengajukan kasasi.
  • 16 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden dkk.
  • 19 Juli 2019, MA membeberkan alasan mengapa menolak kasasi Presiden dkk. Yaitu di antaranya putusan PN Palangka Raya dan PT Palangka Raya sudah tepat. Selain itu, argumen kasasi dinilai tidak benar.
  • 20 Juli 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.

Baca Juga: Kasasi Karhutla Ditolak, Jaksa Agung Cari Novum Baru untuk Bela Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya