Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Kedapatan Bawa Sabu 101 Gram

AKP Edi ikut antar sabu ke F3X Club dan FOX KTV Bandung

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, terkait narkoba pada Kamis (11/8/2022).

Tersangka ENM ditangkap bersama barang bukti sabu 101 gram dan satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi dengan berat 1,2 gram. Selain itu, didapati satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.

“Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Krisno mengatakan, Edi ditangkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penangkapan tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

“Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM,” kata Krisno.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya