Kasus 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus Saifuddin Ibrahim Naik ke Penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status kasus pendeta Saifuddin Ibrahim dari penyelidikan ke pemyidikan. Saifuddin dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.
“Sudah naik sidik,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi kepada IDN Times, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Yaqut Akui Tak Kenal Pendeta Saifuddin yang Dituding Nodai Agama
1. Pendeta Saifuddin melarikan diri ke AS
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang bikin gaduh karena meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur'an, diduga berada di Amerika Serikat. Keberadaannya saat ini belum diketahui dan dia sedang diburu interpol.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Editor’s picks
Baca Juga: Profil Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Disebut Nodai Agama Islam
2. Polri bekerja sama dengan FBI untuk memburu keberadaan Saifuddin
Dedi menjelaskan penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait keberadaan Saifuddin di Amerika Serikat.
"Melakukan koordinasi dengan Kemlu terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan legal attache FBI," ujar Dedi.
Baca Juga: 5 Ayat Al-Qur'an Tentang Pentingnya Bersabar, Gak Akan Sia-Sia
3. Saifuddin dipersangkakan UU ITE dan KUHP
Saifuddin dipersangkan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.