Kasus Cuitan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan 

Ferdinand belum menjadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktorat Siber Bareskrim Polri meningkatkan kasus mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terkait cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela', ke tingkat penyidikan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidikan dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (6/1/2022).

“Hasil gelar perkara menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KNPI Laporkan Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim

1. Polisi periksa ahli bahasa hingga ITE

Kasus Cuitan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan Instagram.com/ferdinand_hutahaean

Ramadhan menjelaskan, sebelum menaikkan kasus ke penyidikan, Direktorat Siber telah memeriksa sepuluh saksi, yang terdiri dari lima saksi dan lima ahli. Adapun ahli yang dimintai keterangan terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, pidana, agama, serta Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

“Setelah melakukan pemeriksaan tambahan saksi dan saksi ahli, tim penyidik Direktorat Siber melakukan gelar perkara,” ujar dia.

2. Ferdinand belum jadi tersangka

Kasus Cuitan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean. (Dok Twitter)

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Namun, Ferdinand belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik akan melayangkan panggilan kepada FH sebagai saksi,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: MUI: Cuitan Ferdinand Hutahaean 'Allahmu Lemah' Sakiti Umat Islam

3. KNPI melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri

Kasus Cuitan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela'. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat memicu keonaran di masyarakat.

Laporan tersebut mempersangkakan Ferdinan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Padal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela,” cuit Ferdinand di akun Twitter-nya.

Cuitan tersebut pun mengundang amarah warganet. Cuitan tersebut pun viral dengan tagar #TangkapFerdinand dengan 30,2 ribu tweet trending Twitter.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya