Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz Masuk Tahap Penelitian Berkas 

Kejagung masih meneliti lima perkara kasus binary option

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah meneliti berkas kasus dugaan penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan dan Indra Kenz. Trading Quotex dan Binomo merupakan dua dari sembilan kasus yang menjadi proritas Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sembilan perkara tindak pidana investasi robot trading tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk cepat ditangani.

“Dari sembilan perkara, terdapat lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas,” ujar Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).

1. Berkas perkara Doni Salmanan dan Indra Kenz P.19

Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz Masuk Tahap Penelitian Berkas Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sumedana menjelaskan, kasus Binomo Indra Kenz pada April 2022 dan kasus Quotex Doni Salmanan pada Maret 2021 sudah masuk dalam tahap penelitian berkas atau P.19.

“Terlapor IK sekitar bulan April 2020 melalui YouTube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat. Terlapor DS sekitar bulan Maret 2021 melakukan promosi melalui akun YouTube dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option) hingga merugikan banyak korban,” ujar Sumedana.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 2 Bos Binary Option FBS Sebagai Tersangka

Baca Juga: Polri Buka Hotline Korban Robot Trading dan Binary Option 

2. Kasus Fahrenheit juga masuk penelitian berkas

Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz Masuk Tahap Penelitian Berkas Pemilik robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (Dok. Istimewa)

Selain itu, Kejagung juga tengah meneliti berkas kasus robot trading Fahrenheit, PT FSP Akademia Pro dengan tersangka Hendri Susanto.

Selain itu ada berkas perkara PT TGK sekitar tahun 2020-2022 yang dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan investasi bodong yang berkedok skema ponzi. Terakhir, PT DPA pada 28 Februari 2022 diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin.

3. Koordinasi dengan Bareskrim lengkapi berkas perkara

Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz Masuk Tahap Penelitian Berkas Barang bukti kasus Binomo Indra Kenz (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kelima perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap koordinasi intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P.21. Hal tersebut supaya bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu penuntutan.  

“Sementara itu, empat perkara, Jampidum baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri,” ujarnya.

Empat perkara lainnya, yaitu kasus PT SMI dengan A sebagai terlapor yang melakukan tindak pidana trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker dan tidak memiliki izin pada tahun 2017-2022, dengan wilayah kejadian di Jakarta Utara.

Kemudian, PT DCD dengan AMH sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin digital tanpa izin sekitar bulan Oktober 2017-Agustus 2019, dengan wilayah kejadian di Tangerang Selatan.

Lalu terlapor RS melalui komunitas EA C, melakukan penipuan berkedok robot trading dan transaksi jual beli komoditi emas tanpa izin dan berbadan hukum. Sementara terlapor LD dan J, selaku pendiri ATGC A melakukan penipuan terhadap 300 orang.

“Mengenai identitas pelaku dan jumlah kerugian masih dalam tahap penelitian dan belum dapat disampaikan informasinya ke publik. Perkara ini menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat, termasuk perkara Tersangka IK dan Tersangka DS yang masih terus didalami,” ucap Sumedana.


 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya