Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Kemendag Naik ke Penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyelidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke penyidikan.
Kasus penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, Pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016 sampai 2022 itu tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022, 27 Juni 2022.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Ajukan Izin Ekspor CPO Kini Online, Kemendag: Supaya Aman
1. Kerugian negara mencapai Rp2 triliun
Burhanuddin mengatakan kasus itu terjadi pada 2018. Pada tahun itu Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.
Editor’s picks
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pejabat di Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja
2. Penyidik belum menetapkan tersangka
Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka dalam perkara itu.
"Memengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, Kemendag Bongkar Alasannya
3. Garam dalam negeri tidak dapat bersaing dengan garam impor
Akibat korupsi ini, harga garam hasil pertanian dalam negeri tidak dapat bersaing dengan impor garam. Kerugian juga dialami oleh pengusaha kecil menengah yang tidak dapat bersaing.
"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," ujar Burhanuddin.