Kasus Dugaan Pelecehan Istri Sambo Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya

Apa pertimbangan Bareskrim Polri?

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

"Ya (ditarik), dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Dedi menjawab wartawan dalam pesan singkat, Minggu 31 Juli 2022.

1. Penyidik Polda Metro Jaya tetap gabung dalam timsus

Kasus Dugaan Pelecehan Istri Sambo Ditarik ke Bareskrim, Ini AlasannyaBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Walau begitu, Dedy memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tetap akan masuk dalam timsus yang dibentuk dalam penanganan kasus tersebut.

"Namun penyidik Polda Metro Jaya, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus," kata dia menegaskan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Komnas HAM Tak Berlebihan di Kasus Brigadir J

2. Tak dijelaskan rinci kapan penarikan dilakukan Bareskrim

Kasus Dugaan Pelecehan Istri Sambo Ditarik ke Bareskrim, Ini AlasannyaPotret Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (IDN Times/Santi Dewi)

Dedi tak menjelaskan secara rinci kapan laporan kasus pelecehan seksual mulai ditangani Bareskrim Polri. Dia hanya memperkirakan penarikan itu dilakukan pada Sabtu (30/7/2022) atau Jumat (29/7/2022) malam.

"Kemarin (Sabtu) apa Jumat malam gitu," ujarnya.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Hasil Autopsi Bagian Kepala Tidak Utuh

3. Laporan dugaan pelecehan seksual

Kasus Dugaan Pelecehan Istri Sambo Ditarik ke Bareskrim, Ini AlasannyaKadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan --ketika itu--, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).

Namun, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. "Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," ujarnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya