Kasus Korupsi BTS 4G, Berkas Johnny G Plate Dilimpahkan ke JPU

Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dan perkara eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (9/6/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah pelimpahan tahap II, perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 segera disidangkan usai JPU membuat dakwaan.
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate) kepada Tim JPU,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
1. JPU bakal segera membuat dakwaan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor
Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka Johnny G Plate ditahan di Rutan Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 hingga 28 Juni 2023.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut.
Baca Juga: Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT
2. Johnny G Plate dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Akibat perbuatannya, Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS Kominfo,” ujar Ketut.
3. Kejagung juga sudah melimpahkan berkas 5 tersangka
Sebelumnya, Jampidsus telah melimpahkan berkas tahap II lima tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, tahap II tersangka Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny G Plate Terkait Kasus BTS Kominfo