Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp700 Miliar

Hasil korupsi disimpan dalam sistem korporasi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Kamis (9/6/2022).

1. Hasil korupsi disimpan dalam sistem korporasi

Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp700 MiliarSuasana di Rusun Jemundo, tempat tinggal pengungsi Syiah Sampang 2018 lalu. IDN Times/Reza Iqbal

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan pihak swasta, Rudy Hartono Iskandar.

Cahyono menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

"Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ungkap Cahyono.

Baca Juga: 2 Tower Rusun Daan Mogot Disiapkan buat Isolasi Pasien COVID-19

2. Ada aset yang disembunyikan di luar negeri

Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp700 MiliarIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Cahyono mengatakan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Warga Rusun Marunda Tercemar Batu Bara, Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi

3. Keduanya korupsi di zaman Gubernur Ahok

Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp700 MiliarLaunching buku Basuki Tjahaja Poernama (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya