Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan 

Tersangka IS merupakan Perwira penghubung di Kodim Paniai

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM berat di Paniai 2014. Seorang berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun Tahap II dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) pada pukul 09:00 WIB, di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).

1. IS disangkakan pasal berlapis

Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan Konpers Komnas HAM soal kasus Paniai (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tersangka IS disangkakan melanggar Kesatu Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus,” ujar Sumedana.

Baca Juga: Komnas HAM Kawal 3 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Papua

2. Jaksa Agung tunjuk 34 Penuntut Umum

Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sumedana menjelaskan, dalam perkara ini Jaksa Agung RI telah membentuk Tim Penuntut Umum Untuk Menyelesaikan Perkara Pelanggaran HAM Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

“Dimana telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar,” kata dia.

3. IS merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai

Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan Salah satu prajurit TNI AD yang menganiaya anak di NTT sedang menjalani pemeriksaan (Dokumentasi TNI AD)

Tragedi Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Sebanyak empat orang warga tewas ditembak dan 21 lainnya terluka ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan tersangka merupakan pensiunan TNI.

"Perwira penghubung di Kodim (Komando Distrik Militer) Paniai," kata Febrie.

Baca Juga: KKB Pimpinan Tinus Murib Serang Bandara Aminggaru Papua 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya