Kasus Penganiayan Libatkan Iko Uwais Berujung Damai 

Iko Uwais dan Rudi sepakat mencabut laporan

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan oleh aktor peran Iko Uwais berujung damai. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, Iko Uwais dan sang pelapor, Rudi telah dimediasi Polres Bekasi pada Senin (11/7/2022) malam.

Dalam mediasi itu, Iko Uwais dan Rudi menemukan titik kesepakatan untuk berdamai dengan mencabut laporan.

“Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).

1. Mediasi sesuai Perpol Kapolri Restorative Justice

Kasus Penganiayan Libatkan Iko Uwais Berujung Damai Iko Uwais (instagram.com/iko.uwais)

Zulpan menjelaskan, penanganan mediasi terhadap keduanya dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Kapolri tentang Restorative Justice.

“Telah dilakukan pertemuan bertempat di Satreskrim Polres Bekasi dalam rangka mediasi terkait dengan kasus yang dilaporkan saudara Rudi sebagai pelapor dengan terlapor Iko Uwais,” ujar Zulpan.

Baca Juga: Polisi Ancam Jemput Paksa Iko Uwais Jika Tak Hadiri Pemeriksaan

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Iko Uwais Minta Waktu untuk Proses Damai

2. Kasus Iko Uwais urung naik ke penyidikan

Kasus Penganiayan Libatkan Iko Uwais Berujung Damai Iko Uwais (instagram.com/iko.uwais)

Oleh karena itu, kata Zulpan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tidak menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara,” kata Zulpan.

3. Kasus dugaan penganiayaan berbuntut saling lapor

Kasus Penganiayan Libatkan Iko Uwais Berujung Damai Ilustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi setelah diduga memukul seorang pria berinisial Rudi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Tidak terima dengan hal tersebut, Iko Uwais melaporkan Rudi dan istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 Juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Polisi Pastikan Ada Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais

Baca Juga: Polisi Akan Gelar Perkara untuk Kasus Iko Uwais  

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya