Selain Prancis, Ini Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di Indonesia

Penghinaan Nabi Muhammad SAW banyak terjadi di 2019

Jakarta, IDN Times - Sepekan terakhir kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW menjadi perhatian dunia. Hal itu tak lepas dari pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron dalam pidatonya yang mengatakan akan tetap mempertahankan sekularisme di Prancis.

Macron juga sempat menyebut Islam jadi salah satu agama yang tengah mengalami krisis. Sehingga dia bakal meningkatkan pengawasan terhadap umat Muslim di negaranya.

Pria berusia 42 tahun itu menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk dukungan kepada guru sejarah bernama Samuel Paty yang yang tewas usai memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad SAW kepada murid-muridnya. Dia mengutuk keras aksi teror tersebut dan menyebut hal itu bagian dari aksi terorisme.

Gelombang protes di pelbagai belahan dunia pun terus terjadi, termasuk Indonesia. Selain masyarakat sipil, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo ikut mengecam pernyataan Macron yang dianggap melecehkan agama Islam dan telah melukai perasaan muslim di seluruh dunia.

Peristiwa penghinaan Nabi Muhammad SAW di Prancis mengingatkan kembali  pada beberapa kasus yang sempat heboh di Indonesia, karena dianggap melecehkan agama Islam. Berikut ini kasus pernyataan kontroversial berujung penistaan agama di Indonesia yang berhasil dirangkum IDN Times.

1. Desmond J Mahesa dan pernyataan soal membangkitkan Nabi Muhammad SAW

Selain Prancis, Ini Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di IndonesiaDok. Istimewa

Anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional 98 pada 17 November 2016. Politikus Partai Gerindra itu dinilai telah melakukan penistaan Agama.

Kasus ini berawal dari tayangan salah satu stasiun televisi swasta empat tahun silam. Desmond menyindir Ahok yang ingin mendatangkan ahli agama dari Mesir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. Desmond mengatakan kepada Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.

Kata-kata yang disampaikan Desmond itulah yang dianggap sebagai bentuk penistaan. Dia diduga melanggar Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Politisi kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu mengklarifikasi tuduhan dari Aliansi 98. Dia malah balik mempertanyakan bagian mana ucapannya yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Sebagai penganut agama Islam, Desmon merasa tak mungkin menghina Nabi Muhammad SAW.

Dia menganggap pihak yang melaporkannya ke polisi tidak memahami konteks pernyataan yang diucapkannya. Sehingga dia merasa laporan yang dilayangkan kepadanya tidak tepat. Terlebih, sebagai anggota DPR yang tengah berbicara di hadapan publik, dirinya merasa punya hak imunitas.

Dia juga menganggap pernyataannya tidak melanggar apapun dalam statusnya sebagai anggota DPR. Mungkin, dia menilai jika apa yang sudah disampaikan sebelumnya kebetulan dalam situasi dan tempat yang kurang tepat saja.

2. Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno

Selain Prancis, Ini Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di IndonesiaSukmawati Soekarnoputri ketika hadir di acara FGD bersma Divhumas Polri, Senin (11/11/19). (Youtube/Divhumas Polri)

Putri Presiden Indonesia pertama, Sukarno, Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri, sempat dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW usai membuat pernyataan kontroversi dalam Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019.

Sukmawati melontarkan pertanyaan kontroversial kepada peserta tentang siapa yang paling berjasa di awal abad ke-20 untuk kemerdekaan Indonesia di antara Bung Karno --sebutan Sukarno-- atau Nabi Muhammad.

Pertanyaan itu langsung jadi perhatian publik, karena membandingkan sosok Bung Karno dan Nabi Muhammad dianggap sebagai sebuah pelecehan. 

Akibatnya gelombang protes pun muncul dalam Reuni 212 dengan tema Munajat dan Maulid Akbar di Monas, Senin 2 Desember 2019. Peserta menuntut Sukmawati Soekarnoputri dijebloskan ke penjara, karena dianggap  menistakan Nabi Muhammad SAW.

Di atas panggung reuni 212 Ketua GNPF Ulama, Yusuf Martak mengatakan Sukmawati tak berkapasitas sebagai putri sang proklamator, Soekarno.

"Mengaku putri proklamator, tapi tidak berbuat apa-apa bagi negara dan proklamator, Bapaknya sendiri. Hanya kebohongan, hanya penipuan, mencari panggung yang tidak ada manfaatnya," kata Yusuf Martak seraya meminta aparat kepolisian untuk segera memproses Sukmawati untuk dipenjara.

3. Gus Muwafiq sebut Nabi Muhammad SAW saat kecil ‘rembes’ karena ikut kakeknya

Selain Prancis, Ini Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di IndonesiaAzis Yanuar, Kuasa Hukum Anggota DPP FPI, Amir Hasanuddin yang melaporkan Gus Muwafiq (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Pendakwah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq sempat jadi sorotan setelah dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Penggalan ceramah Gus Muwafiq tentang kelahiran Nabi Muhammad SAW dan kehidupannya di masa kecil menjadi viral.

Ia menyebut nabi lahir biasa saja, sebab jika terlihat bersinar maka ketahuan oleh bala tentara Abrahah. Muwafiq dalam ceramahnya juga menyebut nabi saat kecil "rembes" karena ikut kakeknya. Sehingga hal itu membuatnya dihujani kritikan, lantaran dianggap melecehkan Nabi Muhammad.

Anggota DPP Front Pembela Islam (FPI) Amir Hasanuddin, merespons protes tersebut dengan melaporkan Gus Muwafiq ke pihak yang berwajib.

“Dalam bahasa Jawa itu ada kalimat "merembes" itu maknanya banyak. Bahwa Rasulullah itu sifatnya dekil, kotor, jadi sifat-sifat yang tidak enak buat kita," jelas Amir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga: Saat Jokowi Kecam Pernyataan Presiden Prancis Macron soal Islam

4. Game remi melecehkan nama Nabi Muhammad SAW

Selain Prancis, Ini Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di IndonesiaIlustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jagat maya juga sempat ramai dengan pemberitaan penangkapan pria asal Garut terkait game yang diduga melecehkan nama Nabi Muhammad SAW. Melansir dari Beritapasundan.com pria berinisial IG tersebut telah diperiksa dan kasus ini ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pri berinisial IG membuat game daring yang diberi nama Remi Indonesia. Game tersebut memunculkan kata-kata kasar yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. 

IG ditangkap di kediamannya di Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, Sabtu pukul 21.00 WIB. Game Remi Indonesia tersebut pun langsung dihapus dari Play Store.

Game yang dibuat oleh ParagiSoft tersebut dinilai menistakan agama, karena terdapat unsur melecehkan nama Nabi Muhammad SAW. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sirojul Munir juga mengecam tindakan ini. Ia berharap bahwa kasus ini bisa segera ditangani dan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi.

5. Rendra Hadi Kurniawan menghina nama Nabi Muhammad SAW

Selain Prancis, Ini Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di IndonesiaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Publik sempat diresahkan dengan sebuah video unggahan berisi perkataan menjelek-jelekkan nama Nabi Muhammad SAW oleh akun milik Rendra Hadi Kurniawan (38), warga Trawas Mojokerto. Akibatnya, pria kelahiran Banyuwangi ini dilaporkan Banser Sidoarjo.

Tak lama setelah pelaporan, Rendra ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/4) pukul 12.00 WIB oleh Polres Mojokerto.

Setelah dilakukan penangkapan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pelaku langsung ditahan selama 20 hari sesuai dengan Undang-undang hukum acara pidana.

“Dia mengaku beragama Islam, tapi menghina Nabi agama Islam ini sangat mengherankan. Kepada yang bersangkutan, kita lakukan penegakan hukum," ujarnya, Kamis 26 April 2018.

Frans menyampaikan, pelaku dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Eelektronik, karena melakukan hate speech melalui media sosial.

“Kalau sudah ditahan berarti sudah tersangka. Adapun barang bukti yang menguatkan adalah posting-an Facebook yang ada kemudian Instagram dan sebagainya yang sudah kita sita," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Macron Hina Islam, Kedubes Prancis Bakal Didemo 2 November

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya