Kece Buat Surat Permintaan Maaf Agar Tak Dianiaya Irjen Napoleon Lagi

Kece belum cabut laporan terhadap Irjen Napoleon

Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, membuat surat permintaan maaf kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, surat tersebut dibuat karena Kece takut dianiaya lagi oleh Irjen Napoleon.

“Iya benar, Kece membuat surat permintaan maaf ke NB karena takut dianiaya lagi,” kata Andi kepada IDN Times, Jumat (8/10/2021).

1. Muhammad Kece belum mencabut laporan terhadap Irjen Napoleon

Kece Buat Surat Permintaan Maaf Agar Tak Dianiaya Irjen Napoleon LagiIrjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Meski begitu, Andi menjelaskan hingga saat ini, Muhammad Kece belum mencabut laporan soal penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon. Ia membantah pengacara Napoleon yang menyebut laporan Kece telah dicabut.

“Tidak ada permintaan pencabutan dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf Kece kepada NB,” ujar Andi.

Baca Juga: Polri Siapkan Sidang Etik Napoleon Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

2. Karutan dan dua petugas dinyatakan melanggar disiplin

Kece Buat Surat Permintaan Maaf Agar Tak Dianiaya Irjen Napoleon LagiKadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021), Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua petugas tahanan Bareskrim, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, dinyatakan melanggar disiplin. 

“Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Ferdy.

Ferdy menjelaskan, para polisi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin. Mereka juga tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan.

“Yaitu pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” ujar dia.

3. Kepala rutan tidak melakukan pengawasan terhadap petugas jaga

Kece Buat Surat Permintaan Maaf Agar Tak Dianiaya Irjen Napoleon LagiTerdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan wujud perbuatan yang dilanggar kedua petugas jaga adalah tidak menjalankan tugas berupa mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya. Hal itu mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

“Untuk Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK,” ujar Ramadhan.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Napoleon sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. Terdakwa perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra itu menjadi tersangka penganiayaan bersama empat tahanan lainnya.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021). Mereka adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; serta narapidana kasus perlindungan konsumen, HP. 

Napoleon bersama empat tersangka lainnya dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte, Suap Joko Tjandra hingga Aniaya Muhammad Kece

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya