Kecelakaan 2 Transjakarta, Polisi: Bus yang Ditabrak Terdorong 15 Meter

Polisi sebut tak ada upaya pengereman dari bus Transjakarta

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan fakta kecelakaan dua bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (25/10/2021). Salah satunya, kata dia, bus yang ditabrak terdorong hingga 15 meter dari halte Cawang-Ciliwung.

Sambodo menjelaskan awalnya bus Transjakarta sedang berhenti di halte untuk menurunkan dan menaikkan penumpang. Tiba-tiba, bus tersebut ditabrak oleh bus Transjakarta lainnya.

“Kami masih terus laksanakan penyelidikan karena di TKP, kendaraan yang ditabrak dari belakang terseret cukup jauh, kurang lebih 15 meter,” ujar Sambodo di lokasi kejadian.

1. Tidak ada upaya pengereman dari bus yang menabrak

Kecelakaan 2 Transjakarta, Polisi: Bus yang Ditabrak Terdorong 15 MeterDua bus Transjakarta kecelakaan di Jalan MT Haryono. (instagram.com/jktinfo)

Sambodo menjelaskan, berdasarkan pantauan di tempat kejadian perkara (TKP), terlihat tidak ada upaya pengereman dari bus yang menabrak. Oleh karena itu, investigasi akan difokuskan pada kemungkinan kelalaian sopir maupun kerusakan pada rem bus.

“Kami akan lihat apa ini human error, artinya bisa saja sopir ngantuk atau melamun tak konsentrasi. Atau bisa jadi ini vehicle error, artinya kerusakan pada rem, misal rem tak fungsi blong. Kami akan panggil ahli atau teknisi yang sesuai dengan jenis kendaraan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Transjakarta di MT Haryono: 2 Tewas, 37 Luka-luka

2. Polisi lakukan investigasi cari tahu kecepatan bus

Kecelakaan 2 Transjakarta, Polisi: Bus yang Ditabrak Terdorong 15 MeterDua bus Transjakarta kecelakaan di Jalan MT Haryono. (instagram.com/jktinfo)

Polisi akan memastikan penyebab kecelakaan lewat investigasi dengan memeriksa CCTV yang terpasang di dalam bus dan di sekitar lokasi. Polisi juga bakal mengidentifikasi kecepatan bus dan standar operasional prosedur (SOP) ketika bus hendak tiba di halte.

“Nanti kami lihat, apakah dia Pasal 310 KUHP karena kelelaian atau 311 karena kesengajaan,” kata Sambodo.

3. Dua orang meninggal dunia dan 37 lainnya luka-luka

Kecelakaan 2 Transjakarta, Polisi: Bus yang Ditabrak Terdorong 15 MeterDua bus Transjakarta kecelakaan di Jalan MT Haryono. (instagram.com/jktinfo)

Dalam peristiwa ini, Sambodo mengoreksi korban meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Informasi awal, kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 31 luka-luka.

“Sebagai koreksi juga dari yang saya sampaikan di awal, karena tadi kami masih di TKP. Data terakhir korban seluruhnya ada 39 (orang), dua meninggal dunia dan 37 orang luka-luka,” kata Sambodo.

Korban meninggal adalah sopir Transjakarja yang sempat tergencet badan bus dan seorang penumpang laki-laki. Saat ini, polisi masih mendata 37 korban luka-luka untuk mengetahui berapa banyak korban luka berat dan luka ringan.

Baca Juga: PT Transjakarta Siap Dampingi Korban Kecelakaan di MT Haryono

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya