Kecelakaan Transjakarta, Polisi Periksa HRD Bianglala hingga Ahli KIR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Traffic Accident Analysis (TAA) dari Korlantas Mabes Polri masih mengusut penyebab kecelakaan bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, terkini pihaknya sudah memeriksa lima saksi.
“Pertama pengujir KIR dari Dishub, kepala operasi dari TransJakarta, pelaksana operasinya, HRD dari operator Bianglala, dan satu penumpang yang sudah sembuh,” ujar Argo saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
1. Total 11 saksi sudah diperiksa
Argo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi. Setelah ini, Polda Metro juga akan memanggil saksi ahli untuk memeriksa kondisi kendaraan.
“Akan datang dari teknisi untuk mengecek kondisi kendaraan, berikut teman-teman dari Dishub. Total selama dua hari sudah 11 orang saksi kita periksa,” kata Argo.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Transjakarta: Bus Gak ‘Ngerem’ dari Jarak 300 Meter
2. Sopir bus Transjakarta belum jadi tersangka
Hingga saat ini, sopir bus Transjakarta yang menyebabkan kecelakaan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama TAA dari Korlantas Mabes Polri masih mendalami penyebab kecelakaan yang menewaskan sang sopir dan seorang penumpang itu.
“Walaupun sudah meninggal tapi kan belum ada penetapan sebagai tersangka.
Jadi kasus tetap harus dibuat terang dulu, apabila sudah jelas untuk tersangka atau penyebab lakanya, baru kita bisa proses penghentian penyidikan,” kata Argo saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).
3. Polisi pastikan sang sopir dalam keadaan tidak mabuk
Editor’s picks
Argo mengatakan, Ditlantas Polda Metro saat ini masih mendalami kemungkinan human error atau vehical error. Namun begitu, Argo memastikan sang sopir tidak dalam keadaan mabuk.
“Untuk sopir kami sudah lakukan pengecekan sampel darah dari hasil visum, sementara gak ditemukan zat adiktif atau psikotoprika,” kata Argo.
Berdasarkan hasil olah TKP diketahui busa Transjakarta yang menabrak melaju dengan kecepatan 54 km per jam.
“Secara visual dan pengukuran di lokasi itu memang kemarin dari CCTV perhitungan petugas kecepatan 55,4 km per jam saat terjadinya kecelakaan,” kata Argo
Argo menjelaskan, karena diduga sang sopir dalam keadaan mengantuk sehingga mobil terus melaju dan akhirnya menabrak bus TransJakarta di depannya.
Setelah menabrak, mobil terdorong sejauh 17 meter dari Halte Cawang-Ciliwung.
“Setelah 17 meter baru berhenti dan di situlah korban dievakuasi ada dua yang gak tertolong sopir dan penumpang,” ujar Argo.
Baca Juga: Polisi Tepis Wagub: Sopir Transjakarta Belum Jadi Tersangka Kecelakaan
4. Tim penyidik menggunakan metode 3D scanner
Dalam olah TKP ini, tim penyidik menggunakan metode 3D scanner dalam melakukan simulasi rekontruksi. Metode ini digunakan untuk membantu menentukan penyebab terjadinya kecelakaan.
“Jadi alat ini menggambar 360 derajat dan diprint otomatis buat grafik video,” ujar Argo.
Atas peristiwa ini, 33 orang menjadi korban, dua diantaranya yakni sopir dan seorang penumpang laki-laki meninggal dunia. Sementara itu, lima orang lainnya luka berat dan 26 orang luka ringan.