Kecuali Demokrat, 7 Fraksi DPR Menyetujui Pembahasan RUU HIP

PKS menyetujui setelah dilakukan penyempurnaan RUU HIP

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi usulan DPR RI, disetujui tujuh fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) dalam rangka pengambilan keputusan atas penyusunan RUU HIP pada 22 April 2020.

Berdasarkan penelusuran IDN Times dari situs resmi dpr.go.id, tujuh fraksi yang menyetujui itu kecuali Fraksi Demokrat, sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menyetujui setelah dilakukan penyempurnaan RUU HIP.

“Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi (F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila, untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi laporan singkat rapat Baleg pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP, Rabu (24/6).

Lalu apa saja catatan-catatan fraksi dalam RUU HIP?

1. PKS soroti TAP MPRS tentang pembubaran komunisme dan ekasila

Kecuali Demokrat, 7 Fraksi DPR Menyetujui Pembahasan RUU HIPKesimpulan pada laporan singkat rapat Baleg RUU HIP (22/6). (dpr.go.id)

Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf menyetujui RUU HIP setelah disempurnakan dengan menambahkan beberapa masukan dari PKS. Masukan tersebut antara lain RUU HIP harus mendapat penerimaan yang luas dari masyarakat dan benar-benar memenuhi aspirasi dari seluruh komponen bangsa. 

Selain itu, di dalam draf RUU HIP tidak boleh dipertentangkan antara prinsip ketuhanan dan prinsip kebangsaan, atau hanya condong ke salah satunya.

Selain itu, PKS meminta agar RUU HIP memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai bagian dari ketentuan mengingat, sebab TAP MPRS tersebut belum pernah dicabut dan masih berlaku sampai saat ini.

PKS juga meminta agar mencabut dan menghapuskan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 6 ayat (2) terkait dengan Ekasila.

Kemudian, Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 14 ayat (2) idealnya bukan pada prinsip efesiensi keadilan, namun pada prinsip keadilan sosial.

Pasal 20 ayat (2) juga menurut PKS, seharusnya ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Sempat Setuju, PAN Akhirnya Resmi Tolak RUU HIP

2. PKB, PAN, dan PPP menyetujui RUU HIP dengan memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966

Kecuali Demokrat, 7 Fraksi DPR Menyetujui Pembahasan RUU HIPRisalah rapat Baleg RUU HIP (dpr.go.id)

Fraksi PKB, PAN, dan PPP berdasarkan catatan rapat tersebut menyetujui RUU HIP, namun dengan catatan yang sama, yaitu memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran.

Saat itu, Fraksi PKB diwakili Mohammad Toha, PAN Ali Taher, dan PPP diwakili Syamsurizal.

3. PDIP, Golkar, dan NasDem menyetujui tanpa catatan

Kecuali Demokrat, 7 Fraksi DPR Menyetujui Pembahasan RUU HIPIDN Times/Arief Rahmat

Sementara, Fraksi PDIP yang diwakili Arteria Dahlan, Golkar Christina Aryani, dan NasDem Taufik Basari menyetujui RUU HIP tanpa catatan.

“Menyetujui RUU HIP untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya,” tulis dokumen tersebut.

4. Fraksi Demokrat menarik diri, Gerindra tak ingin RUU HIP jadi penguat BPIP

Kecuali Demokrat, 7 Fraksi DPR Menyetujui Pembahasan RUU HIPCuitan Menko Polhukam soal RUU HIP (Twitter/@mohmahfudmd)

Berbeda dengan sikap fraksi lainnya, Demokrat sejak awal telah menarik diri dari Panja RUU HIP, dengan alasan meminta DPR dan pemerintah agar fokus menangani COVID-19.

Sementara, Gerindra yang ikut menyetujui RUU HIP dengan memberi satu catatan, yakni agar RUU ini tidak untuk menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), melainkan sebagai pelaksana.

Baca Juga: Mahfud MD: RUU HIP Bermasalah Secara Substansial dan Prosedural

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya