Kejagung Bantah JPU Bohong soal Keberadaan Luhut di Sidang Haris Azhar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah pernyataan pihak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berbohong.
JPU dalam kasus tersebut dinilai membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut berada di luar negeri saat sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, JPU hanya membacakan surat yang dikirm Luhut melalui kuasa hukumnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Belum Pasti Datang ke Sidang Fatia-Haris, Luhut Disebut Tak Serius
1. Kejagung bantah menyesuaikan agenda Luhut
Ketut juga membantah pihaknya disebut menyesuaikan agenda persidangan dengan jadwal Luhut.
"Tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan," tuturnya.
Baca Juga: JPU Sebut Luhut Pandjaitan Tak Wajib Klarifikasi Podcast Fatia-Haris
2. Kejagung tidak mempermasalahkan laporan Haris Azhar ke Komjak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap lima jaksanya.
Editor’s picks
"Mempersilahkan Terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari Terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Menko Luhut Terima Penghargaan dari Presiden Singapura
3. Haris dan Fatia sebut 5 jaksa berbohong
Sebelumnya tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima jaksa penuntut umum (JPU) di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Komjak.
Kelimanya diduga telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut tengah berada di luar negeri, saat absen dalam sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023 yang digelar di PN Jakarta Timur. Kelima JPU itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Para JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya, tangkapan layar unggahan Instagram para menteri yang menunjukkan Luhut berada di Indonesia pada saat hari persidangan.
Kemudian, mereka juga menyertakan bukti berupa tautan berita Antara yang menjelaskan Luhut menghadiri acara di Jakarta pada Senin (29/5) malam. Rekaman pernyataan JPU yang menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri juga disertakan.
Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi menegaskan mereka bisa membuktikan bahwa Luhut berada di Jakarta pada saat itu. Karena itu, ia menilai JPU telah membuat pernyataan palsu.
"Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat internal dengan presiden-wakil presiden. Kemudian, malamnya juga acara di Jakarta bukan luar negeri," ucapnya.
Ayyubi juga menyayangkan ada kesan JPU seakan tunduk dengan jadwal Luhut. Padahal ia menekankan, mestinya Luhut yang patuh terhadap jadwal sidang yang telah ditetapkan.
"Sebagai pelapor, kalaupun dia enggak datang dalam persidangan, maka jaksa bisa memaksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk tunduk pada jadwal persidangan, dalam KUHAP, KUHP kan ada upaya paksa," tegas dia.