Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang sebagai saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Saksi yang diperiksa adalah ES selaku Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia, Presiden Direktur PT Indopremier Sekuritas EM, Sales PT BRI Danareksa Sekuritas ES, dan IA selaku Direktur PT BCA Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, lewat keterangan tertulis Kejagung, Rabu (3/3/2021).
1. Tim Jaksa Penyidik sudah menggeledah kantor pusat BPJS
Sebelumnya, pada Senin (18/1/2021), Tim Jaksa Penyidik telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen.
"Kegiatan Tim Jaksa Penyidik sejak 18 hingga 20 Januari 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujar Leonard.
2. Kejagung selidiki dugaan korupsi BPJS sejak 2020
Editor’s picks
Penyidik Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai investasi mencapai triliunan, sejak 2020 lalu.
"BPJS saat ini masih kami lihat karena transaksinya banyak seperti Jiwasraya. Nilainya sampai Rp43 triliun sekian di reksadana dan saham," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, Selasa (29/12/2020).
3. Penelusuran dilakukan dengan cara menarik kembali proses investasi
Penelusuran dilakukan dengan cara menarik kembali proses investasi. Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan, pihaknya akan mendalami kasus ini.
Namun, jika nantinya tidak terjadi penyimpangan dalam proses investasi yang merugikan negara melainkan hanya risiko bisnis, penyidik tak akan melanjutkan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Atau, mungkin ada kerugian tapi dalam kapasitas risiko bisnis, ya tidak ada pidananya. Nah, jadi itu yang sedang kami periksa," katanya.