Kejagung Limpahkan Berkas Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat

Jadwal sidang masih menunggu informasi dari pengadilan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (2/9/2022).

Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Pelimpahan tersebut berdasarkan surat pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022).

1. Surya Darmadi siap disidangkan di PN Jakpus

Kejagung Limpahkan Berkas Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta PusatKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Ketut menjelaskan, setelah pelimpahan ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang PN Jakpus.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketut.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp104,1 Triliun, Surya Darmadi Segera Diadili

2. Surya Darmadi didakwa pasal berlapis

Kejagung Limpahkan Berkas Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta PusatSurya Darmadi (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Terdakwa Surya Darmadi didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidiair Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. Raja Thamsir dikenakan 2 pasal

Kejagung Limpahkan Berkas Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta PusatIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, terdakwa Thamsir didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Agung Beda Omongan soal Pemeriksaan Surya Darmadi 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya