Kejagung: Berkas Perkara 3 Tersangka KSP Indosurya Lengkap

Para tersangka dijerat Pasal Pencucian Uang

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berkas yang lengkap itu atas nama Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.

“Atas nama tiga orang Tersangka yaitu HS, JI, dan SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16),” kata Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Bareskrim Kembali Tangkap Bos Indosurya Henry Surya

1. Para tersangka dijerat pasal pencucian uang

Kejagung: Berkas Perkara 3 Tersangka KSP Indosurya LengkapIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sumedana menjelaskan, para tersangka disangka melanggar pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

“Meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus Hukumnya Terus Jalan

2. Henry Surya kembali ditangkap

Kejagung: Berkas Perkara 3 Tersangka KSP Indosurya LengkapHenry Surya diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Rutan Bareskrim (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, Jumat (8/7/2022) dini hari. Henry akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari hingga 27 Juli 2022.

“Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan Bareskeim Polri selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 8 hingga 27 Juli 2022,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri.

Henry ditangkap di kediamannya pada pukul 01.30 WIB dan dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum ditahan, ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Pukul 02.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter tahanan terhadap tersangka HS dan dinyatakan sehat. Pukul 02.15 WIB tersangka dibawa penyidik ke rutan Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan.

Penangkapan kali ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0204/IV/SPKT/Bareskrim Polri, 27 April 2022. Dengan pelapor seseorang bernama Alvin Lim. Sebelumnya, Henry dibebaskan karena berkas perkara tak kunjung lengkap atau P-21 hingga masa tahanan 120 hari berakhir tanpa diperpanjang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya 

3. Bareskrim mengubah proses pemberkasan dengan memecah laporan

Kejagung: Berkas Perkara 3 Tersangka KSP Indosurya LengkapKabareskrim Polri Agus Andrianto (dok. ANTARA News/Pribadi)

Setelah dibebaskan, Bareskrim mengubah proses pemberkasan dengan memecah seluruh laporan yang telah digabungkan sebelumnya. Bareskrim juga akan menangkap kembali berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke penyidikan.

“Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” kata Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan, di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

Agus menjelaskan, pihaknya akan serius menangani kasus ini secara parsial per satu laporan polisi. Diketahui dalam kasus ini terdapat 14.500 investor. Penyidik telah menggabungkan 25 laporan yang terdiri dari lima laporan di Bareskrim, 15 di Polda Metro Jaya, dua di Polda Sumsel dan tiga di Polda Sumut dengan total kerugian dalam Laporan Polisi sebesar Rp679 miliar.

“Karena korbannya lebih dari 14 ribu artinya biar capek dia ditahan polisi, gapapa daripada kita dianggap tidak serius menanganinya, mari kita mainkan dengan cara kita,” tegas Agus.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya