Kejagung Minta KPK Ikut Awasi Penanganan Kasus Ferdy Sambo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, mengatakan hal ini sesuai arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang meminta agar transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat.
“Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, Jampidum meminta untuk dipantau oleh KPK karena ini menjadi perhatian pemerintah,” kata Fadil di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
1. Kejagung libatkan Jam Intelijen dan Jam Pengawasan
Selain meminta KPK terlibat, Kejagung juga secara internal telah melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jam Intelejen), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam Pengawasan) dan Satgas 53.
“Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” ujar Fadil.
Baca Juga: Emosi Ferdy Sambo atas Peristiwa Magelang: Hancur Hati Saya
2. Ferdy Sambo resmi jadi tahanan Kejaksaan
Hari ini Kejagung menerima pelimpahan tahap II tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Selanjutnya, Ferdy Sambo dan sepuluh tersangka lainnya akan ditahan.
Editor’s picks
Adapun tujuan penahanannya kata Fadil, untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.
“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob),” ujarnya.
Sementara terhadap tersangka CP, tersangka BW, tersangka IW, tersangka RRW, tersangka REPL, dan tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Sementara tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
3. Kejagung akan mempercepat proses pelimpahan untuk segera disidangkan
Lebih lanjut, Fadil menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk segera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan. Kejagung sudah menentukan lokasi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fadil.
4. Kejagung akan memperlakukan sama terhadap semua tersangka
Fadil mengatakan bahwa para tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya. Jam Pidum akan mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat.
“Jam Pidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator,” kata Fadil.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya Melakukan Ini karena Cinta pada Istri