Kejagung Periksa 11 Saksi Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group 

Lahan yang diserobot menghasilkan keuntungan Rp600 miliar

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyerobotan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).

1. Daftar 11 saksi yang diperiksa

Kejagung Periksa 11 Saksi Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Adapun sebelas saksi yang diperiksa adalah:

1. A selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau
2. MR, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
3. AMS, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari
4. IZ, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari
5. M, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas
6. S, Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Riau
7. DY, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang
8. S, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas
9. RS, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Singkawang
10. KG, Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group
11. Y, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkawang

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujar Sumedana.

Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp700 Miliar

2. Kejagung selidiki kasus penyerobotan lahan sawit

Kejagung Periksa 11 Saksi Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan dalam kasus Korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. PT Duta Palma Group diduga menyerobot lahan negara seluas 37.095 hektare milik negara tanpa ada kekuatan hukum.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

"Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Lahan Duta Palma Group: Rp600 M Sebulan

3. Lahan yang diserobot menghasilkan keuntungan Rp600 miliar

Kejagung Periksa 11 Saksi Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group Ilustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” jelasnya.

Penyidik telah melakukan penggeledahan 10 kantor perusahaan dan dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group.

Sejumlah barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan enam unit hardisk tanggal, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani pada 22 Juni 2022.

"Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan," jelasnya.

Berikut 10 perusahaan yang digeledah:

1. Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan;

2. Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru;

3. Kantor PT Panca Agro Lestari;

4. Kantor PT Seberida Subur;

5. Kantor PT Banyu Bening Utama;

6. Kantor PT Palma Satu;

7. Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu;

8. Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu;

9. Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu;

10. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya