Kejagung Periksa Dirut PT Sarana Global Indonesia di Kasus BTS Kominfo

Kejagung juga periksa Direktur PT Waradana Yusa Abadi

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana sebut, tiga saksi itu adalah BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan MEK selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.

“Jampidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).

1. Kejagung periksa 12 saksi

Kejagung Periksa Dirut PT Sarana Global Indonesia di Kasus BTS KominfoMenkominfo Johnny Plate usai diperiksa selama 9 jak di Kejagung, Selasa (14/2/2023) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya Kejagung telah memeriksa 12 saksi terkait kasus ini pada Senin (20/3/2023).

Mereka yang diperiksa adalah BJ selaku Direktur PT TABS Solution, JH selaku Sales-Ceragon Network, RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021, AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI dan Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta.

Selain itu, G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment, SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment, FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment, ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment dan KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka 

2. Kejagung juga memeriksa dua tersangka BAKTI Kominfo

Kejagung Periksa Dirut PT Sarana Global Indonesia di Kasus BTS Kominfo3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Selain itu, Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga kembali memeriksa dua tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

“Kedua orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” ujarnya.

3. Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka korupsi Kominfo

Kejagung Periksa Dirut PT Sarana Global Indonesia di Kasus BTS Kominfo3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selanjutnya, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Adik Menkominfo Terima Fasilitas dari BAKTI Kominfo

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya