Kejagung Periksa Pengacara Jong Nam Liong dalam Kasus Pemalsuan Akta 

Pemeriksaan terkait vonis bebas PN Medan terhadap terdakwa

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Hadi Yanto yang merupakan pengacara Jong Nam Liong menghadiri panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan, Kamis (20/1/2022). Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan dua orang Jaksa Kejaksaan Negeri Medan dalam kasus dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.

Terdakwa dituntut onslag dan telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadian Negeri Medan.

"Kedatangan saya untuk memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Jamwas RI terhadap laporan dua Jaksa yang bertugas di Kejari Medan," kata Pengacara Jong Nam Liong, Longser Sihombing di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

1. Korban keberatan dengan tuntutan onslag

Kejagung Periksa Pengacara Jong Nam Liong dalam Kasus Pemalsuan Akta Majelis hakim PN Medan memutuskan vonis bebas atas kasus dugaan pemalsuan akta (Dok.IDN Times/istimewa)

Longser menjelaskan, pihaknya keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.

"Apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya.

Pada dakwaan, lanjutnya, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Di mana dalam pasal yang didakwakan, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag. Hal itu menjadi kekecewaan bagi Longser dan kleinnya.

"Kepada Bapak Jaksa Agung RI berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," kata Longser.

Baca Juga: [BREAKING] Erick Thohir Laporkan Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung

2. Eksaminasi perlu dikaji ulang

Kejagung Periksa Pengacara Jong Nam Liong dalam Kasus Pemalsuan Akta Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Selain itu, Longser meminta perlu dilakukan pengkajian terkait dilaksanakan eksaminasi. Siapa yang memerintahkan, lalu apa rekomendasi eksaminasi.

"Hubungan eksaminasi terhadap pelaksanaan rencana tuntutan yang diekpos hari Senin tanggal 27 Desember 2021 di gedung Pidum Kejagung RI. Apa materi ekspos, kesimpulan ekspos dan rekomendasi ekpos rentut,” ujarnya.

Sehingga menurutnya, Kajari Medan melalui Kasi Pidum Riachard Sihombing dan Candra Naibaho membacakan amar tuntutan onslag tanpa membaca rangkaian hasil persidangan yang mengabaikan atau menyembunyikan fakta-fakta persidangan terkait amanah rumusan pasal 184 KUHAP tentang lima bukti yang sah.

"Apa pula hubungan eksaminasi, rentut dan tuntutan tersebut dengan sidang selasa tanggal 4 Januari 2022. Bersamaan hanya sekitar satu jam pembacaan pledoi dan replik JPU,” kata dia.

3. PN Medan vonis bebas terdakwa pemalsuan akta

Kejagung Periksa Pengacara Jong Nam Liong dalam Kasus Pemalsuan Akta Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah memutuskan vonis bebas kepada David Putra Negoro alias Leim Kwek Liong atas kasus dugaan pemalsuan akta dan penggelapan pada sidang, Senin (17/1/2022) kemarin.  Pada sidang di ruang Cakra 6 PN Medan itu, David dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).

"Mengadili, menyatakan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg)," kata Hakim Ketua, Dominggus Silaban dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung Guatemala Copot Jaksa Koruptor Sandoval

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya