Kejagung Periksa Staf Khusus Johnny G Plate Terkait Kasus BTS Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah staf khusus Johnny G Plate yang sebelumnya menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
“JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny G Plate Terkait Kasus BTS Kominfo
1. Kejagung juga periksa sales PT Telkominfra
Selain staf khusus Johnny Plate, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.
“KSD selaku VP Sales PT Telkominfra,” ujar Ketut.
Baca Juga: Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT
2. Kejagung periksa adik Johnny G Plate
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate. Pemeriksaan itu digelar Rabu (7/6/2023).
“GAP selaku adik tersangka JGP,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Anggaran Kemenkeu Terkait Kasus BTS Kominfo
3. Adik Johnny G Plate diperiksa 3 kali
Dengan demikian, Gregorius Alex Plate sudah diperiksa tiga kali oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Jampidsus. Ia diperiksa pada 12 Januari dan 13 Februari 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” ujar Ketut.
Baca Juga: NasDem Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate