Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Perpanjangan masa tahanan dilakukan selama 30 hari

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari.

“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan Tersangka tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar, KPK Dibandingkan dengan Kejagung

1. Penahanan tersangka Anang Latif dan Yohan Suryanto diperpanjang hingga 3 April

Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Korupsi BTS KominfoPenandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif dalam agenda Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Pembangunan BTS USO BAKTI, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (13/12/2021). (dok. Kemkominfo)

Ketut menjelaskan tersangka Anang Achmad Latif diperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret sampai 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. 21 Februari 2023.

Tersangka Yohan Suryanto dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret sampai 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Yohan diperpanjang masa tahanannya berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.

Sama seperti Anang dan Yohan, tersangka masa penahanan Galubang Menak juga diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret sampai 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.

Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka 

2. Masa penahanan Mukti Ali diperpanjang hingga 23 April 2023

Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Sementara itu, masa penahanan tersangka Mukti Ali diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perpanjangan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut PT Sarana Global Indonesia di Kasus BTS Kominfo

3. Penahanan tersangka Irwan diperpanjang hingga 6 Mei

Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Korupsi BTS KominfoKomisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (dok. Humas Kejagung)

Terakhir, penahanan tersangka Irwan Hermawan diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 April sampai 6 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya