Kejagung Sita Rp36 Miliar dari PT Sansaine Exindo Terkait BTS Kominfo

Pengembalian uang ke Kejagung dilakukan pada 24 Maret

Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, uang yang diterima penyidik senilai Rp36.800.000.000.

"Dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000," ucap Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

1. Kejagung sita kendaraan mewah dan uang Rp10 miliar kasus BTS Kominfo

Kejagung Sita Rp36 Miliar dari PT Sansaine Exindo Terkait BTS Kominfo3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Dalam perkara ini, Kejagung juga turut menyita sejumlah kendaraan mewah dan uang tunai Rp10 miliar dari para saksi yang terkait dengan 5 tersangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Ketut Sumedana, Senin (13/3/2023).

Ada empat kendaraan mobil dan tiga kendaraan motor yang disita. Mobil yang disita yaitu satu unit mobil BMW X5, satu unit mobil Toyota Innova Venturer, satu unit mobil Lexus RX 300, dan satu unit mobil Honda HRV.

"Satu unit motor Triumph, satu unit motor Ducati, dan satu unit motor BMW R 1250 GSA," imbuhnya.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Adik Menkominfo Terima Fasilitas dari BAKTI Kominfo

2. Kejagung juga sita mata uang asing

Kejagung Sita Rp36 Miliar dari PT Sansaine Exindo Terkait BTS KominfoKomisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (dok. Humas Kejagung)

Selain itu, ada juga uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi berinisial N dalam perkara dengan nama tersangka GMS.

Dari total uang yang disita, terdapat uang tunai senilai 6.400 dolar Amerika Serikat, uang tunai senilai 110.234 dolar Singapura, uang tunai senilai 3.720 euro, dan uang tunai senilai 11 ringgit Malaysia (RM).

"Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Adik Menkominfo Terima Fasilitas dari BAKTI Kominfo

3. Kejagung tetapkan 5 tersangka BTS Kominfo

Kejagung Sita Rp36 Miliar dari PT Sansaine Exindo Terkait BTS Kominfo3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kominfo: KTT ASEAN 2023 Dihadiri hingga 500 Media

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya