Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT 

Penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi BTS Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita aset milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Kali ini, Kejagung menyita tanah seluas 11,7 hektare di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat (NTT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan itu dilakukan terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022.

“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023, 7 Juni 2023.

Baca Juga: Jokowi Belum Tentukan Jabatan Menkominfo usai Johnny Plate Tersangka

1. Kejagung sita mobil Land Rover Johnny Plate

Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Kejagung menyita satu unit mobil Land Rover milik Johnny G Plate. Ketut Sumedana mengatakan, Land Rover yang disita adalah Type R Rover Velar 2 OLAT Model Jeep SC HDTP bernomor polisi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.

“Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny Plate di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

2. Kejagung juga sita aset Anang, Galubang, dan Irwan

Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita aset milik tiga tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Telah melakukan penyitaan terhadap aset milik AAL, GMS dan IH, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS,” kata Ketut.

Baca Juga: NasDem Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate

3. Kejagung sita mobil dan motor BMW milik Anang

Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT Kejagung geledah Rumah Dinas Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Dari tangan Anang, penyidik menyita satu unit mobil BMW X5 dengan nomor polisi B 1869 ZJC, satu unit sepeda motor merek BMW R 1250 GS Adventure hitam kuning dengan nomor polisi D 4679 ADV, dan satu unit mobil Honda HR-V dengan nomor polisi B 1534 DFQ.

Selain itu, satu unit motor Ducati type Scrambler Cafe Racer 2019 dengan nomor polisi B 5336 TEN, satu unit motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro 2022 bernomor polisi B 4630 SPU, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dari Galubang, penyidik menyita satu unit Toyota Innova Venturer, satu unit mobil Lexus dengan nomor polisi B 2188 SJE, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan di Denpasar Barat, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sedangkan dari Irwan, penyidik sita satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2 di Cimenyan, Bandung, Jawa Barat, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri, Kota Bandung, Jawa Barat.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya