Kejagung Terima SPDP Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto 

Hendry dipersangkakan UU Perdagangan hingga TPPU

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terkait dengan penjualan paket robot trading Fahrenheit oleh Hendry Susanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, SPDP tersebut tercantum dengan Nomor: B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus, 18 Maret 2022.

"Dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit robot trading atas nama HS," kata Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

1. Kejagung juga terima surat pemberitahuan penetapan tersangka Hendry Susanto

Kejagung Terima SPDP Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Gedung Kejaksaan Agung RI (Dok. ANTARA News)

Sumedana menjelaskan, SPDP diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022. Jaksa Agung juga telah menerima Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Hendry Susanto dengan Nomor: 28.A/III/RES.1.11./2022/Dittipideksus, 21 Maret 2022.

"Dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak desuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit robot trading atas nama HS," kata Sumedana.

Baca Juga: Polri: Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Ratusan Miliar 

2. Hendry Susanto disangkakan dengan UU Perdagangan dan TPPU

Kejagung Terima SPDP Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Daftar harga paket Fahrenheit (Dok.Nivek)

Hendry disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya pada 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT. FSP AP dkk.

"Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama HS diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022," ujar Sumedana.

3. Hendry Susanto masih ditahan di Rutan Bareskrim

Kejagung Terima SPDP Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menangkap bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto pada Selasa (22/3/2022) malam. Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Hendry saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ditahan di Rutan Bareskrim," kata Whisnu kepada IDN Times, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Ditangkap Bareskrim

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya