Kelemahan Permenkes PSBB, Yusril: Tidak Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Peraturan dalam UU juga tidak memadai

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 masih menyisakan celah.

"PSBB tidak bersifat birokrasi semata, tetapi juga berisi pedoman untuk melaksanakan PSBB," ucap Yusril melansir dari Kantor Berita Antara, Senin (6/4).

Ia menjelaskan hal yang terkait birokrasi, yakni mengenai tata cara permohonan penetapan dan pengakhiran PSBB. Hal lainnya mengatur lebih perinci pelaksanaan PSBB yang sangat singkat diatur dalam UU maupun dalam PP.

1. Sanksi pelanggar PSBB hanya diatur dalam UU

Kelemahan Permenkes PSBB, Yusril: Tidak Ada Sanksi Bagi PelanggarRapat Gugus Tugas dengan Menkes sedang berlangsung di BNPB untuk tetapkan rekomendasi PSBB Prov. DKI Jakarta (Dok. Istimewa)

Menurut dia, yang sulit diatur dalam Permenkes tersebut adalah aturan-aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan PSBB, terutama pengenaan sanksinya.

Ia mengatakan bahwa sanksi hanya dapat diatur dalam UU, sementara UU Karantina Kesehatan sama sekali tidak mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB. Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerja sama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi.

"Akan tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah. Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah pengumuman tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak, kewajiban, dan seterusnya," ujar dia.

2. Seharusnya presiden mengeluarkan Perppu

Kelemahan Permenkes PSBB, Yusril: Tidak Ada Sanksi Bagi Pelanggar(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Ahli Hukum Tata Negara itu menyatakan bahwa sanksi pidana pelanggarnya dipenjara 1 tahun atau dikurung 3 bulan atau didenda Rp1 miliar hanya bisa diatur dalam UU.

"PP saja tidak bisa mengatur, apalagi permen. Celakanya, UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini. Itu sebabnya sejak lebih sebulan yang lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan Perppu yang komprehensif untuk menghadapi COVID-19," kata Yusril.

3. UU tidak memadai untuk menghadapi COVID-19

Kelemahan Permenkes PSBB, Yusril: Tidak Ada Sanksi Bagi PelanggarInformasi mengenai Lockdown (IDN Times/Arief Rahmat)

Alasannya, ucap dia, UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Karantina Kesehatan sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah COVID-19 tersebut.

"Akan tetapi, Pemerintah tidak mau terbitkan Perppu. Nah, akhirnya peraturan apa pun yang dibuat dengan mengacu pada tiga UU di atas, semuanya serba tanggung. Dengan demikian, Permenkes masih menyisakan celah bagi mereka untuk melanggar PSBB karena tidak ada sanksi yang mengatur," ujar Yusril.

4. Simpang-siur istilah dalam Permenkes

Kelemahan Permenkes PSBB, Yusril: Tidak Ada Sanksi Bagi PelanggarAngka Pemakaman DKI Jakarta (IDN Times/Shukma Sakti)

Yusril juga menyoroti istilah dalam Permenkes terkait dengan daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan.

"Seperti apa koordinasi itu, tidak begitu jelas. Permenkes memang tidak bisa mengatur detail tentang koordinasi seperti ini. Seharusnya, lebih detil diatur dalam PP yang bisa mengatur lintas sektoral," ungkapnya.

Baca Juga: Pasal-Pasal Penting di Permenkes No 9 Tahun 2020 yang Harus Kamu Tahu!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya